Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Gatot hanya Dituntut Tiga Tahun

Puji Santoso
14/2/2017 09:50
Gatot hanya Dituntut Tiga Tahun
(Antara/Irsan Mulyadi)

KASUS korupsi yang membelit para pejabat masih dianggap tidak adil karena hukuman yang dijatuhkan relatif ringan. Seperti terjadi pada mantan Gubernur Sumatra Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, yang terbukti menyuap anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, serta pimpinan dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019, dengan nilai total Rp61 miliar. Namun, ia hanya dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai terdakwa bersalah karena melakukan perbuatan dengan memberikan uang Rp61.835.000.000 kepada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara.

"Meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta, subsider 8 bulan kurungan," kata JPU Ariawan dalam nota tuntutan di hadapan majelis hakim Tipikor Medan, yang diketuai Didik Setyo Handono, kemarin.

Ada delapan poin yang membuktikan Gatot telah terlibat pemberian gratifikasi kepada anggota dan pimpinan legislatif.

Seusai mendengar nota tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan mendatang untuk agenda mendengarkan pembelaan (pleidoi) terdakwa.

Dalam perkara suap itu, lima mantan anggota DPRD Sumut sudah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, 7 orang lagi masih menjalani sidang, juga di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain kasus dugaan suap anggota DPRD Sumut, Gatot masih dibelit perkara tindak pidana korupsi dana bantuan sosial dan hibah 2012-2013. Dalam kasus itu, Gatot dikenai hukuman 6 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhinya dengan hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penyuapan hakim PTUN Medan.

Daftar pencarian orang
Dari Cirebon, Jawa Barat, pemerintah kabupaten setempat belum mengetahui secara pasti masuknya Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi, di daftar pencarian orang (DPO). Polres Cirebon juga sudah membuat tim pencari. "Soal status wabup sebagai DPO. Pemkab belum tahu secara resmi," kata Kabag Humas Setda Kabupaten Cirebon, Iwan Ridwan Hardiawan, kemarin.

Kapolres Cirebon, AKB Risto Samodra, membenarkan telah menerima surat permintaan bantuan dari Kejari untuk mencari dan menangkap Tasiya Soemadi.

Tasiya Soemadi alias Gotas dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi dana bantuan sosial saat masih menjabat Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2012 sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Dua terdakwa lainnya, yakni Subekti Sunoto dan Emon Purnomo, telah dipenjara.

Tasiya dibebaskan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada November 2015. Padahal, JPU menuntutnya dengan hukuman 9 tahun penjara. JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dalam kasasi itu, Tasiya dikenai hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta dengan subsider enam bulan penjara. Keputusan MA itu membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung.

Di Jawa Timur, mantan Wali Kota Probolinggo, HM Buchori, dikenai vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Surabaya dalam kasus korupsi dana bantuan fisik sekolah merugikan negara Rp1,6 miliar. (UL/HS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya