Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
POLRES Bantul, DI Yogyakarta, menetapkan Sumantoro, peracik minuman keras oplosan, sebagai tersangka tewasnya lima warga. Miras oplosan yang menewaskan lima korban dibuat dari alkohol murni 90%, air, dan minuman ringan.
"Pelaku sudah mengakui perbuatan dan keterangan mereka juga sudah diperkuat sejumlah saksi. Kami menjeratnya dengan pasal 204 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polres Bantul AK Anggaito Hadi Prabowo, kemarin.
Sumantoro menjual miras oplosan seharga Rp20 ribu per plastik. Para korban meminumnya pada Sabtu (4/2) dan dua hari kemudian satu demi satu meregang nyawa. (AU/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved