Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Munarman Kutip Berita Pecalang

Arnoldus Dhae
03/2/2017 07:35
Munarman Kutip Berita Pecalang
(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

POLDA Bali menyebar 30 penyidik ke beberapa daerah untuk menindaklanjuti dugaan pemfitnahan dan pencemaran terhadap pecalang Bali oleh juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman.

"Dari 30 penyidik yang dilibatkan, ada penyidik yang dikirim ke Malang, Jawa Timur, untuk memeriksa pembuat website Munarman," ujar Kabid Humas Polda Bali AKB Hengky Widjaja saat ditemui di Denpasar, kemarin.

Selain itu, lanjut Hengky, ada penyidik yang dikirim ke Jakarta untuk memeriksa beberapa saksi.

Sejauh ini, sambungnya, penyidik sudah meminta keterangan dari 22 saksi, termasuk Munarman yang dimintai keterangan selaku terlapor pada 30 Januari.

Menurut dia, kemungkinan saksi akan terus bertambah karena penyidikan masih berkembang sesuai dengan materi pemeriksaan.

"Seluruh keterangan Munarman sebagai saksi terlapor sudah dipelajari sebagai penyidik. Dari keterangan saksi terlapor, penyidik akan mengembangkan proses lebih lanjut," ujarnya.

Hengky memaparkan saat dimintai keterangan, Munarman mengaku mengucapkan pecalang Bali telah melarang umat Islam untuk salat Jumat dan melempari rumah umat muslim di Bali.

Akan tetapi, sambung Hengky, Munarman berdalih ucapan dalam wawancara di stasiun televisi itu hanya mengulangi dan mengutip pemberitaan dari empat media lain. "Minimal Munarman sudah mengakui benar dirinya mengulangi kalimat dalam pemberitaan di empat media soal tindakan pecalang Bali yang melarang umat muslim salat Jumat dan melempari rumah umat muslim di Bali. Nanti penyidikan akan diarahkan ke sana. Poinnya, dia (Munarman) mengulangi kalimat itu," ujarnya.

Pada 16 Januari, warga muslim Denpasar, Zet Hasan, yang mewakili masyarakat lintas agama dan ormas di Bali melaporkan Munarman ke polisi. Laporan itu terkait dengan pernyataan Munarman di televisi yang dianggap telah mencela dan menghina pecalang Bali.

Potongan video
Ditreskrimsus Polda Bali Kombes Kenedy mengatakan penyidik Polda Bali telah memperlihatkan video rekaman wawancara dengan Munarman.

Akan tetapi, dia mengaku belum mengetahui apakah Munarman menyangkal atau menyepakati isi video itu karena masuk materi pemeriksaan.

"Munarman sudah memberikan keterangan hanya mengutip berita di media lain yang tidak diberitakan stasiun televisi itu. Itu keterangan Munarman."

Menurut dia, pemeriksaan tersebut mengacu ke Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berbunyi, 'setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)'.

Sementara itu, ancaman hukuman bila ia terbukti bersalah ialah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. "UU ITE tidak mengenal locus delicti karena di mana pun tersangka, bisa diperiksa di seluruh wilayah Indonesia," ujar Kenedy. (N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya