Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Tunggak Pajak, 6 Hotel Disegel

(BY/YH/N-2)
01/2/2017 02:25
Tunggak Pajak, 6 Hotel Disegel
(thinkstock)

BADAN Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung menyegel enam hotel yang menunggak pajak untuk masa Desember. Seharusnya, mereka membayar pajak itu paling lambat 15 Januari lalu. “Kami sudah melayangkan surat peringatan dan meminta mereka membayar pajak, tetapi tidak diindahkan. Hari ini sekaligus menyerahkan surat peringatan kedua, kami juga menyegel keenam hotel,” papar Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna, Selasa (31/1).

Para penunggak pajak diberi waktu selama tujuh hari untuk memenuhi kewajiban. Jika mereka masih belum membayar, Pemkot Bandung akan melakukan upaya paksa. Setelah tiga hotel, yakni Chrysanta, Topas, dan Yehezkiel, didatangi, pengelola menyanggupi akan membayar tagihan pajak. Salah satu hotel menunggak pajak hingga Rp85 juta. “Seharusnya mereka tidak sulit membayar pajak. Pajak itu kan hanya titipan dari konsumen, bukan hak mereka,” lanjut Ema.

Tahun ini, Kota Ban­dung ditargetkan mampu meraih pendapatan dari pajak sebesar Rp2,4 triliun. Pajak hotel diharapkan bisa menyumbang Rp300 miliar. Di Padang, Sumatra Barat, Satpol PP menyegel tempat hiburan, kafe, dan restoran karena tidak memiliki kelengkapan izin usaha dan izin lain. “Setelah disegel, kami berharap para pemilik kafe dan restoran segera mengurus izin dan membayar retribusi,” papar Kasatpol PP Kota Padang Dian Fikri. Penyegelan, lanjut dia, merupakan upaya untuk mendorong kontribusi retribusi agar dapat memberi sumbangan pada pendapatan asli daerah. (BY/YH/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya