Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Penutupan Jalan Tambang Rugikan Warga

(DY/TB/RF/N-2)
01/2/2017 02:11
Penutupan Jalan Tambang Rugikan Warga
(ANTARA FOTO/Adhitya Hendra)

SEBANYAK 42 perusahaan tambang batu bara menjerit. Penutupan jalan di tiga lokasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Kabupaten Tapin dan Barito Kuala membuat mereka tidak dapat mendistribusikan hasil tambang. “Penutupan bedampak pada pasokan batu bara untuk kebutuhan industri dan pembangkit PLN di Jawa dan Bali. Kami protes karena dampak penutupan secara sepihak itu merugikan pengusaha dan masyarakat luas,” papar Sekjen Asosiasi Pemegang Izin dan Kontraktor Tambang Kalimantan Selatan, Sholihin, di Banjarmasin, Selasa (31/1).

Penutupan tiga ruas jalan untuk kendaraan pengangkut hasil tambang dilakukan tim dari Pemprov Kalsel, Jumat (26/1). Alasannya, ruas jalan tambang itu membelah jalan negara. Tigor Harahap, pengusaha tambang PT Indomarta Multi Mining, menambahkan penutupan jalan tambang dilakukan sepihak tanpa ada pemberitahuan kepada mereka. “Kami merugi karena harus membayar penalti atas kontrak dengan para pembeli.” Ketiga ruas jalan tambang yang ditutup itu ialah milik PT Talenta, PT Hasnur, dan PT Binuang Mitra Mandiri. Jumlah pengguna jalan itu mencapai 42 perusahaan.

Setiap hari sekitar 300 ribu ton batu bara diangkut melewati ruas tersebut untuk menuju tiga pelabuhan khusus di Sungai Puting. Sekitar 80% dari batu bara itu untuk memasok pembangkit listrik dan industri di Jawa dan Bali. Kerugian pengusaha atas penutupan itu diperkirakan mencapai Rp500 miliar per hari. Dampak lain, 15 ribu tenaga kerja tambang, angkutan, dan pelabuhan terancam tidak bisa bekerja.

Jalan tambang yang ditutup berstatus jalan kabupaten dan sudah dibangun sejak 1990-an. Jalan itu berada di tengah hutan. Sementara itu, peraturan daerah Kalsel melarang jalan nasional dilalui kendaraan tambang. Di Sulawesi Tengah, Jaringan Advokasi Tambang menilai penutupan tambang emas ilegal di Kelurahan Poboya, Mantikulore, Palu, sangat lambat.

“Tambang ilegal itu sudah menggerus kawasan taman hutan raya dan merusaknya. Seharusnya aparat hukum sudah menindaknya dari dulu sebelum taman hutan raya rusak,” ungkap Direktur Jatam Sulteng, Syahrudin Ariestal Douw. Aktivitas tambang itu sangat merugikan warga. Salah satunya, PDAM mengambil air baku dari kawasan tersebut. Di sisi lain, air sudah tercemar sianida dan merkuri yang digunakan beberapa perusahaan tambang di wilayah itu. “Jelas ada pelanggaran hukum di sana,” tegas Syahrudin. Kerusakan hutan akibat tambang juga membuat sejumlah wilayah di Bangka Belitung selalu dirundung banjir dan tanah longsor. “Lahan kritis sudah mencapai 1 juta hektare sehingga memicu bencana,” kata Kepala Dinas Kehutanan Bangka Belitung Nazalius. (DY/TB/RF/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya