Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KEPOLISIAN Resor Kota Pekanbaru, Riau, telah menetapkan pemilik Yayasan Tunas Bangsa, Lily Rahmawati sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya M Ziqli, 18 bulan, pada 15 Januari lalu. Penetapan tersangka dilakukan kemarin setelah Lily menjalani pemeriksaan di Polresta Pekanbaru. “Pemilik atas nama Lily Rahmawati telah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah datang ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo kepada Media Indonesia, Selasa (31/1).
Guntur menambahkan sejauh ini polisi telah memeriksa 10 saksi dalam kasus tersebut. Polisi dan tim forensik juga membongkar makam Ziqli untuk dilakukan autopsi. “Hasil autopsi yang turut dijadikan sebagai barang bukti menemukan sejumlah bekas lebam pada tubuh balita tersebut,” ungkapnya. Polisi juga telah mengevakuasi lima balita dan tiga orang jompo dari lokasi panti. Saat ini mereka dititipkan di panti milik Dinas Sosial Riau, di bawah pengawasan polisi. Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 80 ayat 2 dan ayat 3 Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Tersangka diduga sengaja melakukan tindak kekerasan kepada anak-anak di panti asuhan pimpinannya hingga berujung meninggalnya bayi berusia 18 bulan.
Evaluasi
Yayasan Tunas Bangsa yang berkedok sebagai penampung anak yatim piatu, orang sakit jiwa maupun jompo, tidak mengantongi izin beroperasi sejak 2011. Namun, yayasan itu masih beroperasi hingga terungkap tewasnya balita diduga dianiaya pada 15 Januari lalu. Dinas Sosial Provinsi Riau akan mengevaluasi 138 panti asuhan dan jompo yang terdaftar di Riau, untuk memastikan apakah mereka mengantongi izin dan memiliki standar operasional yang ditetapkan pemerintah. “Kami mensinyalir masih ada panti-panti yang berstatus ilegal di Riau,” kata Kepala Dinas Sosial Riau, Syarifuddin AR. Dari Jakarta, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menegaskan pihaknya akan mengakreditasi 2.000 lembaga kesejahteraan sosial, yang sebagian besar (90%) ialah panti asuhan atau lembaga kesejahteraan sosial anak (LKSA). “Dari kasus di Panti Asuhan Tunas Bangsa tentunya harus menjadi perhatian kita bersama agar tidak terulang. Kemensos akan bergerak cepat mengakreditasi panti sosial dan LKSA. Untuk memastikan layanan pengasuhan dan fasilitas di setiap titik benar-benar layak,” tegasnya.
Kasus penelantaran dan penganiayaan balita di panti asuhan mendapat perhatian psikolog dan pemerhati anak, Seto Mulyadi. Ia pun langsung ke Pekanbaru untuk melihat kondisi para balita yang telantar. Pada kesempatan itu Seto meminta Polres Kota Pekanbaru menjerat pemilik panti asuhan Yayasan Tunas Bangsa dengan pasal berlapis dan hukuman seberat-beratnya. “Kalau itu betul-betuk rawan pelanggaran hak anak. Dan, itu dilakukan dengan sengaja, mohon dijerat dengan pasal berlapis,” kata Kak Seto, sapaan akrab Seto Mulyadi. Seto menduga masih banyak pelanggaran hak anak yang dilakukan tersangka sehingga layak menjerat tersangka dengan pasal berlapis. “Harus dihukum berat agar jera,” pungkasnya. (Ind/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved