Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
BADAN Samsu Umar Abdul Samiun boleh saja dikurung di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, sejak 26 Januari lalu. Namun, nama Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, nonaktif itu masih akan tetap menghiasi banyak spanduk sebagai calon bupati, peserta Pilkada Serentak 2017. "Penetapan statusnya sebagai tersangka KPK tidak menggugurkan posisi dia sebagai calon tunggal dalam pilkada Kabupaten Buton. Pilkada di daerah itu tetap berjalan terus," papar komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Nelson Simanjuntak, di Jakarta, kemarin.
Dia menegaskan status tersangka tidak memengaruhi calon kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai peserta pilkada. Calon kepala daerah hanya bisa digugurkan jika status tersangka sudah ditingkatkan menjadi terpidana atau sudah mendapat vonis hakim dan berkekuatan hukum tetap.
Karena maju dalam pilkada sebagai calon tunggul, Samsu Umar dan pasangannya La Bakry akan menghadapi kotak kosong. Jika ia menang, dan statusnya sudah terpidana, otomatis posisi bupati akan ditempati sang wakil.
"Namun, jika tidak terpilih, warga Buton akan kembali menggelar pesta politik pada Pilkada Serentak Juni 2018," tandas Nelson.
Senada, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan keikutsertaan Samsu Umar dalam pilkada tidak bisa digugurkan meski ia berstatus tersangka dan ditahan KPK. "Belum ada keputusan ia dicoret. Kami belum merumuskan aturan jika pasangan calon tunggal yang terkena kasus tidak bisa mengikuti pilkada."
Soal kemungkinan Samsu Umar terpilih, Tjahjo mengaku tidak menginginkannya. "Kami tidak ingin ada orang ditahan, tapi dilantik seperti zaman dulu."
Samsu Umar berstatus tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar. Ia diduga memberikan suap Rp2,9 miliar untuk memenangi perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton 2011. MK pun memenangkan gugatan Samsu Umar sehingga ia dilantik sebagai bupati.
Petahana Cimahi
Menjadi tahanan KPK juga membuat Atty Suharti, petahana di pilkada Kota Cimahi, Jawa Barat, tidak bisa mengikuti sebagian tahapan sejak 2 Desember 2016. Saat itu ia ditangkap KPK karena menerima suap Rp500 juta ijon pembangunan Pasar Atas Baru. Suaminya, Itoc Tochija, mantan Wali Kota Cimahi dua periode, juga ditangkap.
"Debat publik terakhir yang akan digelar Selasa (31/1) malam juga tidak bisa dia hadiri. Pasangan nomor urut 1 hanya menghadirkan Achmad Zulkarnain, calon wakil wali kota," papar Ketua KPU Cimahi Handi Dananjaya.
Di sisi lain, konflik antara dua pasangan calon peserta pilkada di Kabupaten Mesuji, Lampung, bisa diselesaikan, kemarin. Khamami, calon bupati yang berseteru dengan Adam Ishak, calon wakil bupati dari kubu yang berseberangan, sepakat berdamai.
Dengan difasilitasi Kapolda Lampung dan Komandan Korem 043/Garuda Hitam, keduanya sepakat menandatangani surat perdamaian.
"Mudah-mudahan situasi Mesuji lebih kondusif menjelang pilkada 15 Februari. Meski mereka sudah sepakat berdamai, proses hukum yang menyangkut keduanya tetap diproses," ungkap Kapolres Mesuji Ajun Komisaris Besar Purwanto Puji Suttan. (DG/NV/AD/TB/AU/LD/PO/FH/MR/MS/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved