Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
TIM investigasi Polres Karanganyar, Jawa Tengah, telah mengantongi dua nama sebagai calon tersangka dalam kasus tewasnya tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta saat mengikuti pendidikan dasar mahasiswa pecinta alam (mapala) di kawasan Lawu, Dukuh Tlogodlingo, Desa Gondosuli, Tawangmangu, beberapa waktu lalu.
"Dari unsur-unsur bukti yang ada serta keterangan saksi, itu jelas kasus kekerasan. Kita tinggal menunggu hasil visum dari rumah sakit meski sudah mengarah pada dua nama sebagai calon tersangka. Lebih dari itu ada dukungan pendapat dari dua ahli pidana yang menyebutkan kasus kejahatan (pidana) tidak bisa berlindung di balik surat pernyataan peserta," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono kepada Media Indonesia saat ditemui di Kantor Polresta Surakarta, kemarin.
Munculnya dua nama tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 21 saksi. Dua nama calon tersangka ini, lanjut Condro, ada dalam kelompok tiga mahasiswa yang menjadi korban kekerasan.
Kesaksian lain yang menguatkan adanya tindakan kekerasan ialah percakapan terakhir Syaits Asyam kepada ibunya, Sri Handayani, melalui telepon sebelum menghembuskan napas terakhir di RS Bethesda.
Pada kesempatan sama, Kapolres Karanganyar AKB Ade Syafri Simanjuntak menambahkan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka.
Siap bertanggung jawab
Dari Yogyakarta, ketua dan jajaran pengurus Mapala Unisi, UII, siap menjalani proses hukum yang digelar polisi. Penegasan itu disampaikan Ketua Mapala Unisi, Imam Noorizky, kepada wartawan, kemarin. Ia bersama jajaran siap menerima hasil investigasi dibentuk oleh universitas.
"Jika hasil investigasi mengarah adanya kejanggalan seperti kekerasan fisik yang menyebabkan korban jiwa, saya selaku Ketua Mapala dan segenap pengurus siap mempertanggungjawabkan itu semua," ujar Imam Noorizky.
Pada kesempatan sama, Ketua Panitia Diksar Mapala Unisi, Wildan Nuzula, membenarkan bahwa ada teguran secara verbal hingga hukuman fisik bagi peserta yang melanggar peraturan lebih dari dua kali. Mulai dari push up, skot jump, hingga jalan berjongkok.
"Tidak dibenarkan adanya pemukulan. Kami tidak menutup kemungkinan ada beberapa panitia yang berlebihan memberikan hukuman. Ini ranahnya pihak berwajib untuk menyelidiki," ujar Wildan.
"Di mana pun yang namanya pendidikan dasar, ada pelatihan yang terukur, bukan kekerasan. Apalagi sampai menyebabkan kematian, (itu) sudah termasuk kriminal," kata Presiden Jokowi di sela-sela kunjungannya di Kabupaten Kulonprogo, Jumat (27/1) siang.
Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir meminta polisi segera menuntaskan kasus tersebut.
Saat mengunjungi para korban yang masih dirawat di Jogja International Hospital, Nasir mengatakan dari informasi yang diperoleh memang ada tindakan kekerasan atau kontak fisik terhadap korban.
Ia pun berjanji akan mengevaluasi secara menyeluruh kegiatan kampus. (AU/AT/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved