Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Polda Jabar Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian

MI
29/1/2017 08:24
Polda Jabar Tangkap Pelaku Ujaran Kebencian
(Instagram)

TIM Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menangkap pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu yang diduga menyebarkan ujaran kebencian, permusuhan, dan provokasi di akun Instagram milik Kepala Polda Jabar Irjen Anton Charliyan.

"Pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu melakukan ujaran kebencian yang bersifat provokatif dan permusuhan di salah satu posting Instagram @antoncharliyan milik Bapak Kapolda Jawa Barat," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, kemarin.

Ia menuturkan tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jabar mengamankan satu orang yang diduga pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu atas nama Febri Adi Saputro, 23, di Yogyakarta, Jumat (27/1).

Pemilik akun tersebut, kata dia, ditangkap berdasarkan laporan polisi 16 Januari 2017 dengan pelapor Wanda Putra Jayalaksana dengan tuduhan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 (penyebaran kebencian, permusuhan, dan provokasi) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Yang bersangkutan diamankan di tempat usahanya laundry sepatu di Jalan Rajawali Kompleks Ruko Unires Putri UMY Kav 7 Kecamatan Taman Tirto, Kasihan, Kabupaten Bantul," kata dia.

Yusri menyampaikan pemilik akun Instagram @cuci.sepatumu mengakui telah melakukan ujaran kebencian tersebut karena emosi dan ketidakterimaan terhadap pendapat sendiri.

Hasil koordinasi dengan ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa, kata Yusri, menjelaskan perbuatan yang dilakukan pemilik akun @cuci.sepatumu memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan. "Saat ini yang bersangkutan di Mako Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut," kata Yusri.

Akibat perbuatannya, pemilik akun terancam dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah menetapkan dosen FISIP UI Ade Armando sebagai tersangka terkait dengan dugaan pelanggaran ITE. Penyidikan Ade Armando berdasarkan laporan seorang warga, Johan Khan, karena cicitan tersangka melalui media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan Ade menuliskan, 'Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hiphop, Blues'. Ade membuat status melalui media sosial Facebook dan Twitter berakun @adearmando1 pada 20 Mei 2015, tetapi Johan Khan melaporkan Ade pada 2016. Johan mendesak Ade menyampaikan permohonan maaf melalui akun Twitter, tetapi tersangka tidak memenuhinya.

Ade sempat mendatangi Polda Metro Jaya guna mengklarifikasi status melalui media sosialnya tersebut sekitar Juni 2016. (BU/Ant/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya