Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
RATUSAN petani dari Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menangis histeris ketika tiga rekan mereka divonis hukuman berat. Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal memvonis ketiganya dengan hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp10 miliar karena dinilai bersalah menyerobot tanah PT Perhutani.
Ketiga petani itu ialah Nur Aziz, Sutrisno, dan Mujiono. "Memang sempat terjadi perbedaan pendapat dari hakim soal vonis. Namun, setelah berunding, kami melakukan voting dan keputusan bersamanya seperti itu," kata ketua majelis hakim, Jeni Nugraha.
Ketiga petani itu merupakan penggarap lahan seluas 125 hektare sejak 1967. Pada 2014 Kementerian Kehutanan menerbitkan surat keputusan bahwa lahan itu ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Sebelumnya, lahan tersebut dijadikan objek tukar guling kawasan hutan di Rembang yang digunakan PT Semen Indonesia. Warga yang ngotot tidak melepas tanah tersebut akhirnya diseret sebagai pelaku penyerobotan.
Seusai sidang, Sutrisno mengaku bingung karena merasa tidak bersalah. Kahar Muamalsyah dari LBH Semarang, yang juga kuasa hukum para petani itu, berjanji akan melakukan upaya banding. "Putusan hakim tidak berdasar pada fakta persidangan."
Jerit tangis mengiringi ketiga petani itu saat mereka dibawa masuk ke mobil tahanan untuk menjalani vonis hakim. (AS/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved