Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KETUA Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pati, Achwan, akan menjalani sidang di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah Kamis (19/1) besok.
Sidang itu menindaklanjuti pengaduan dari Sekretaris Umum Aliansi Kawal Demokrasi (AKD) Pati Itkonul Khakim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DK PPRI).
Keterangan dihimpun Media Indonesia di Semarang, Rabu (18/1), menyebutkan, Ketua Panwaslu Pati itu diadukan ke DK PPRI lantaran diduga tidak melaksanakan tugasnya sebagai Panwaslu dan tidak mengawasi jalannya tahapan pelaksanaan kampanye yang dilakukan oleh calon petahana Bupati Haryanto.
Terkait laporan yang dilayangkan Itkonul Khakim tersebut, Achwan pun akan diperiksa oleh tim Bawaslu yang terdiri atas Ida Budhiati dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, dan Prof Gunarto, Andreas Pandiangan, Hakim Junaedi dari KPU Jateng), serta Teguh Purnomo dari Bawaslu Jateng.
Dalam pengaduan ke DK PPRI No 223/V-P/L-DKPP/2016 tanggal 24 November 2016,
Itkonul Khakim melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh
Haryanto dengan mengeluarkan surat perintah tugas Nomor 094/5349 tertanggal 25 Oktober 2016 dan Surat Bupati Nomor 710/637 Rhs tertanggal 2 November 2016.
"Saya mengadukan hal ini ke DK PPRI, karena pengaduan sebelumnya yang dilayangkan ke Panwas Pati tidak pernah ditanggapi, bahkan seperti ada pembiaran pelanggaran oleh incumbent," katanya.
Sementara itu, Achwan menyatakan siap menghadapi persidangan dan pemeriksaan oleh Bawaslu karena pengaduan tersebut merupakan hak seseorang sebagai warga negara.
"Tidak masalah kita akan hadapi," tukasnya.
Lebih jauh Achwan mengatakan laporan dari pengadu mengenai dugaan pelanggaran kampanye kepada Panwaslu Kabupaten Pati, sebenarnya sudah diproses dan tidak bisa ditindaklanjuti karena pengaduan baru dilaporkan sepekan dari kejadian tanggal 27 Oktober 2016.
Dalam laporan tersebut, lanjut Achwan, Bupati Pati masih mengeluarkan surat tertanggal 25 Oktober 2016 dan tanggal 2 November 2017, padahal calon petahana dalam status cuti atau nonaktif. Setelah dilakukan kajian, masalah tersebut tidak dapat ditindaklanjuti. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved