Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Dugaan Praktik Pungli Jual Beli LKS di Sekolah masih Terjadi

Depi Gunawan
18/1/2017 22:16
Dugaan Praktik Pungli Jual Beli LKS di Sekolah masih Terjadi
(FOTO ANTARA/Agus Bebeng)

PRAKTIK jual beli lembar kerja siswa (LKS) diduga terjadi di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.

Padahal, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menegaskan jual beli LKS yang dilakukan pihak sekolah dan biasanya bekerja sama dengan penerbit atau pihak ketiga lainnya termasuk pungutan liar (pungli).

Seorang warga Padalarang, Dahman Darjat, 65, mengaku sering melihat siswa siswi SMA tersebut yang hilir mudik ke rumah salah seorang gurunya. Saat ditanyakan maksud tujuan datang ke rumah sang guru, siswa tersebut mengaku akan membeli LKS yang dijual guru bersangkutan.

"Kebetulan rumah saya dengan guru itu cukup dekat, jadi sering melihat banyak anak sekolah datang ke rumah guru itu. Mereka mengaku mau beli LKS," terangnya, Rabu (18/1).

Walau sudah dilarang, dugaan praktik jual beli LKS semester genap tahun pelajaran 2016/2017 itu sudah dilakukan sejak 9 Januari 2016 sampai dengan hari ini. Harga per LKS semester sekarang dipatok Rp11 ribu, sedangkan jumlah siswa di sekolah itu sekitar 1.600 orang.

"Kalau setiap jenjang kelas rata-rata siswa wajib memiliki 13 LKS per siswa, saya kira lumayan besar dana pungutan dari orangtua siswa yang masuk di luar anggaran pendapatan belanja sekolah (APBS)," tuturnya.

Dugaan praktik jual beli LKS itu, kata dia, bukan kali ini terjadi tapi sudah berlangsung sejak beberapa semester terakhir. Di SMA itu, setiap semester di setiap tahun pelajaran, siswanya wajib memiliki LKS untuk seluruh mata pelajaran yang ada di jenjang kelasnya.

"LKS itu tidak dijual di koperasi sekolah maupun di toko buku, tetapi hanya ada di rumah salah satu guru yang ditugasi sekolah sebagai tempat penjualan LKS, siswanya wajib membeli ke rumah itu," bebernya.

Meski baru dugaan, Dahman berharap ada tindakan tegas dari dinas pendidikan setempat apabila praktik jual beli KLS itu ternyata memang benar karena akan sangat memberatkan orangtua siswa. Terlebih jual beli LKS sudah merupakan perbuatan mengarah pungli.

"Pemprov Jabar maupun Dinas Pendidikan di sejumlah daerah sudah jelas melarang adanya pungutan khususnya di SMK/SMK melalui penjualan buku dan seragam kepada peserta didik," katanya.

Menanggapi itu, Ketua Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) Jabar, Iwan Hermawan, menyatakan, harusnya guru bisa menahan diri dan jangan berbuat seperti itu dengan memanfaatkan siswa untuk mendapat tambahan penghasilan.

"Karena guru sudah mendapat gaji bulanan, tunjangan profesi guru, tunjangan profesi pendidik, dan lain sebagainya yang menurut saya sudah cukup," jelasnya.

Dia menambahkan, bila dugaan praktik jual beli LKS ini terbukti benar berarti telah menyalahi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan Kepada Gubernur dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016 serta Permendikbud No 17/2016 tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah.

Sementara itu, Wakil Ketua Pelaksana Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Bandung Barat, Wandiana, menegaskan, penjualan LKS oleh guru atau pihak sekolah merupakan salah satu bentuk pungli.

"Tidak boleh, kan ketentuan dari disdik juga tidak ada. Jangankan menjual LKS, meminta uang ke orangtua siswa buat bayar les juga enggak boleh," jelasnya.

Wandiana yang juga Inspektorat Bandung Barat mengaku pihaknya selaku instansi pengawas di lingkungan Pemkab Bandung Barat juga telah berupaya melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap seluruh satuan kerja, termasuk di disdik.

"Imbauan juga sudah sering, biar jangan sampai ada yang memungut di luar ketentuan. Itu untuk siapa pun, di disdik atau satuan kerja yang lain. Kepala sekolah atau guru yang memungut di luar ketentuan, itu kan termasuk pungli," tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik