Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Pemkot Malang Bangun Monorel senilai Rp3 Triliun

Bagus Suryo
18/1/2017 22:04
Pemkot Malang Bangun Monorel senilai Rp3 Triliun
(MI/RAMDANI)

WARGA Kota Malang, Jawa Timur, bakal menikmati transportasi monorel setelah ditandatanganinya nota kesepahaman monorel antara Pemkot Malang dan investor PT Indonesia Transit Central.

"Proyek monorel ini ditargetkan selesai 2018," tegas Wali Kota Malang Mochamad Anton di Malang, Rabu (18/1).

Wali Kota, yang akrab disapa Abah Anton, itu menjelaskan keberadaan monorel merupakan upaya Pemkot dalam menjawab keinginan masyarakat terhadap ketersediaan angkutan massal, sekaligus diharapkan mengatasi masalah kemacetan.

Adapun nilai investasinya sekitar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun. Untuk itu, guna percepatan pembangunan langsung dilakukan kajian hukum, kelayakan teknis, kelayakan proyek secara ekonomi dan finansial, serta kelayakan lingkungan dan sosial.

"Saya berharap proyek ini segera terlaksana sehingga masyarakat Kota Malang dapat menikmati keberadaan monorel," kata Abah Anton.

Pembangunan tahap pertama, lanjutnya, monorel segera dibangun sepanjang 8,2 kilometer dari 40 kilometer jalur yang dibutuhkan oleh Kota Malang.

Terkait hal itu, nota kesepahaman pun dilakukan antara Pemkot Malang dan PT Indonesia Transit Central untuk studi Kelayakan Rencana Pembangunan dan Pengelolaan Sarana dan Prasarana Angkutan Umum Massal Berbentuk Kereta Api Monorel di Kota Malang.

Penandatanganan nota kesepahaman antara konsorsium PT Indonesia Transit Central dan Pemkot setempat itu sekaligus menandai bakal hadirnya monorel penunjang transportasi sebagai kota wisata dan kota pendidikan.

Kerja sama dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Swasta (KPS) atau lazim disebut Public Private Partnership. Adapun tahapan kegiatan nantinya diawali dengan melakukan kajian pre-feasibility study dan kajian-kajian yang disyaratkan peraturan perundang-undangan tentang KPS atau Badan Usaha.

Kajian yang diperlukan itu yaitu kajian teknis dan kelayakan, kajian finansial dan ekonomi, kajian hukum dan peraturan, juga pengajuan skema investasi menjadi bahan untuk diusulkan sebagai proyek kerja sama oleh Pemkot Malang, selanjutnya diajukan ke pemerintah pusat agar mendapatkan persetujuan.

Pelaksanaan prastudi kelayakan itu setidaknya membutuhkan waktu selama enam bulan. Apabila telah mendapat persetujuan dari pemerintah pusat, tahap selanjutnya yaitu pelaksanaan studi kelayakan final yang akan menentukan rute monorel di Kota Malang berkoordinasi dengan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Setelah studi kelayakan final disepakati, baru melaksanakan tender proyek monorel sekaligus konsorsium PT Indonesia Transit Central dapat ditetapkan sebagai pemrakarsa pengembangan proyek monorel di kota setempat.

Perusahaan itu memiliki mitra dari perusahaan Amerika, Tiongkok, Jerman, dan Singapura.

Perwakilan PT Indonesia Transit Central, Sukmawati, mengatakan, nama seluruh mitra secara resmi akan diumumkan setelah dimasukkannya kajian studi kelayakan kepada Pemkot Malang. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik