Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
ANGGOTA Kepolisian Resor Padangpariaman bernama Susilo Niko Putro, 29, akhirnya dipecat dari institusinya karena terbukti terlibat narkoba. Anggota polisi berpangkat Brigadir Satu (Briptu) pun telah divonis Pengadilan Negeri Pariaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolres Padangpariaman, Roedy Yulianto, mengatakan, pemecatan Susilo secara tidak hormat dari keanggotaan polisi dilakukan dalam sebuah upacara khusus di Mapolres Padangpariaman, Selasa (17/1) kemarin.
"Pemecatan Susilo Niko Putro ditandai dengan cara mengganti baju dinas kepolisiannya dengan batik," ujarnya, Rabu (18/1).
Menurut Roedy, sebelum dipecat terpidana kasus dalam narkoba itu telah pernah ditegur secara lisan maupun tulisan. Selain itu, pihaknya juga telah memberikan sanksi sebagai penegakan disiplin. Namun, yang bersangkutan tetap tidak mengubah perilakunya hingga kembali ditangkap, diadili, dan ditahan.
PN Padangpariaman, jelas Roedy, telah menghukum Susilo Niko Putro empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair dua bulan kurungan.
Roedy pun berpesan kepada anak buahnya itu agar setelah selesai menjalani hukuman nanti, yang bersangkutan kembali ke tengah masyarakat sebagai warga yang baik. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved