Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Tiga Rekannya Divonis 8 Tahun Penjara, Ratusan Petani Kendal Histeris

Akhmad Safuan
18/1/2017 20:12
Tiga Rekannya Divonis 8 Tahun Penjara, Ratusan Petani Kendal Histeris
(thinkstock)

RATUSAN petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, menangis histeris. Pasalnya, tiga rekan mereka mendapatkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Kendal masing-masing hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Pemantauan Media Indonesia di Kendal, Rabu (18/1), PN Kendal tiba-tiba menjadi gaduh lantaran ratusan petani Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, yang menghadiri sidang vonis atas dakwaan penyerobotan tanah milik PT Perhutani KPH Kendal, baik yang ada di luar maupun di dalam ruangan sidang menangis histeris.

Tangis ratusan petani itu meledak setelah mendengar tiga rekan mereka Nur Aziz, Sutrisno, dan Mujiono mendapatkan vonis masing-masing delapan tahun penjara dan denda Rp10 miliar atau subsider enam bulan.

Persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Jeni Nugraha serta hakim anggota Monita Sitorus dan Ari Gunawan pada awalnya berlangsung tenang. Para terdakwa yang duduk di barisan depan juga siap mendengarkan vonis yang akan dijatuhkan. Namun, suasana gadung mulai terasa ketika hakim membacakan putusannya.

Petugas kepolisian juga terlihat kesulitan mengendalikan suasana dan mengeluarkan ketiga terdakwa dari ruang sidang. Meskipun tidak sampai berbuat anarkis, ratusan petani terus berusaha menumpahkan kekesalan atas vonis yang dijatuhkan.

Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah karena melanggar Pasal 94 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Jeni mengatakan bahwa ketiga terdakwa, petani di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pagaruyung, Kabupaten Kendal, terbukti bersalah menyerobot lahan milik Perhutani KPH Kendal.

"Awalnya terjadi perbedaan pendapat terhadap vonis, karena saya hanya memberikan vonis tiga tahun penjara untuk Nur Aziz dan dua tahun penjara
untuk terdakwa Sutrisno dan Mujiono. Namun setelah berunding dan
dilakukan voting dengan hakim lainnya, keputusannya seperti itu," kata
Jeni.

Mendengar vonis tersebut, Sutrisno mengaku bingung karena tidak merasa bersalah dalam kasus tersebut sehingga untuk tindaklanjutnya diserahlan sepenuhnya kepada penasihat hukum dari LBH Semarang.

Pengacara terdakwa dari LBH Semarang, Kahar Muamalsyah, mengatakan, pihaknya akan menempuh banding atas putusan hakim tersebut, karena dasar putusan tidak
sesuai dengan yang disampaikan dalam pembelaan.

"Kami akan ajukan banding karena putusan majelis hakim tidak berdasar pada fakta yang ada," tambahnya.

Kasus yang menjerat ketiga petani berawal dari laporan ke polisi oleh PT Sumurpitu Wringinsari dan PT Semen Indonesia dengan tuduhan menempati lahan yang telah diperjualbelikan oleh kedua perusahaan tersebut.

Lahan seluar 125 hektare dari 400 hektare dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang telah cukup lama ditelantarkan dan telah lama digarap oleh petani di Desa Surokonto Wetan, Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal, tersebut sejak 1967, sebagai pengganti lahan milik Perhutani di Kabupaten Rembang yang dipergunakan oleh PT Semen Indonesia untuk eksplorasi industri semen

Sengketa antara petani dan perusahaan sejak terjadinya jual beli dan beralihnya lahan yang telah lama dikuasai ratusan petani, bahkan semakin menjadi ketika Perhutani mulai memanfaatkan lahan hasil tukar guling tersebut.

"Beberapa kali petani melakukan aksi unjuk rasa, bahkan semakin intensif ketika ketiga petani ditahan," kata seorang petani.

Namun, perlawanan petani tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya di pengadilan digelar sidang sejak tahun lalu dan ketiga terdakwa mendapatkan vonis dengan hukuman maksimal. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya