Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Periksa Sekda Klaten sebagai Saksi Kasus Sri Hartini

Djoko Sardjono
18/1/2017 19:14
KPK Periksa Sekda Klaten sebagai Saksi Kasus Sri Hartini
(MI/Djoko Sardjono)

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Klaten sebagai saksi dalam kasus jual beli jabatan yang menyeret Bupati Sri Hartini.

ASN Pemkab Klaten yang diperiksa sebagai saksi, hari ini, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Jaka Sawaldi dan Kepala Dinas Pendidikan Pantoro. Mereka menjalani pemeriksaan di Polres Klaten.

Sebagai saksi, Pantoro diperiksa untuk kali kedua. Sebelumnya, Selasa (17/1) kemarin, ia sudah dimintai keterangan terkait kasus suap jabatan yang juga melibatkan Suramlan, Kasi SMP Dinas Pendidikan, sebagai tersangka.

Menurut Pantoro, dalam pemeriksaan yang kedua itu hanya untuk melengkapi keterangan yang disampaikan sebelumnya. Memang, penyidik KPK menanyakan seputar suap promosi jabatan yang melibatkan anak buahnya tersebut.

Sementara itu, Sekda Jaka Sawaldi mengatakan penyidik KPK menanyakan banyak hal, terutama tugas pokok dan fungsi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkab Klaten. Jaka juga menjabat sebagai Ketua Baperjakat.

Rabu (18/1) ini, penyidik KPK juga memeriksa beberapa kepala desa dan orang dekat Bupati Sri Hartini. Salah satu pihak swasta kepercayaan bupati yang diperiksa, yaitu Sukarno alias Bekur yang juga ikut dibawa tim Satgas KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Sri Hartini di rumah dinas Bupati Klaten, pada 30 Desember 2016 lalu.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan saksi kasus jual beli jabatan di Pemkab Klaten masih berlangsung. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya