Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DIPERBOLEHKANNYA sekolah memungut sumbangan oleh Komite Sekolah dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2017 mendapat penolakan dari Jaringan Masyarakat Antikorupsi Yogyakarta di Kantor Pusat Kajian Antikorupsi.
Yuliani, dari Persatuan Orangtua Peduli Pendidikan (Saranglidi), berpendapat, Permendikbud tersebut tidak sesuai dengan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Ayat tersebut menyebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Mendikbud Muhajir Effendi dianggap tidak memahami fakta yang ada di dunia pendidikan dan bertentangan misi Presiden Joko Widodo untuk memberantas pungutan liar.
"Peraturan yang lalu saja Komite Sekolah diharamkan menarik pungutan ini, sekarang malah dilegalkan melalui Permendikbud, kami sangat menyayangkan," terangnya di Yogyakarta, Selasa (17/1).
Aktivis Perempuan Indonesia Antikorupsi, Tenti Noviari Kurniawati, khawatir sumbangan yang diperbolehkan dalam Permendikbud tersebut sangat rawan penyelewengan.
Di tempat terpisah, terkait Permendikbud tersebut, Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta saat ini tengah mendalaminya.
"Sedang melakukan pendalaman. Dalam waktu dekat akan dikoordinasikan dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah," terang Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta, Edy Hery Suasana, Selasa.
Terkait syarat dan ketentuan sumbangan pendidikan untuk sekolah yang diatur dalam Permendikbud tersebut, lanjut dia, harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ada. Sumbangan tersebut murni datang dari Komite Sekolah dan harus melalui beberapa tahapan.
Pihaknya baru akan membuat produk hukum turunan dari Permendikbud tersebut setelah ada hasil koordinasi dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Hingga saat ini, biaya pendidikan SD SMP masih dikover penuh dari APBD. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved