Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis penjara 11 tahun penjara terhadap Marsel Gerald Akbar, yakni terdakwa kasus pengeroyokan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Pratu Galang Suryawan yang dianiaya hingga tewas oleh terdakwa pada 5 Juli 2016.
"Menyatakan terdakwa bersalah secara terang terangan melakukan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kartim Haerudin saat membacakan amar putusan di Gedung Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/1).
Ia mengatakan terdakwa Marsel Gerald Akbar telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat 2 ketiga Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung. Jaksa menuntut dituntut 12 tahun penjara.
Menurut dia, ada sejumlah hal yang memberatkan terdakwa Marsel di antaranya yaitu telah melakukan main hakim sendiri, perbuatannya mengakibatkan seorang prajurit TNI AD meninggal dunia, tidak mengakui perbuatan, serta berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan.
"Sementara hal-hal yang meringankan yakni terdakwa masih berusia muda dan berperilaku sopan selama persidangan," kata Kartim.
Peristiwa penganiayaan dan pembunuhan terhadap anggota Kopassus Pratu Galang Suryawan terjadi pada Minggu 5 Juni 2016 lalu sekitar pukul 2:40 WIB di Jalan Sudirman Kota Bandung.
Bertempat di Bundaran Jalan Sudirman atau perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi, kelompok geng motor yang diikuti oleh pelaku Marsel, merasa disalip oleh korban dan hampir menyerempet salah satu kendaraan kelompoknya.
Kemudian korban dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan oleh terdakwa Marsel, tetapi korban melawan dan akhirnya dikeroyok oleh rekan-rekan Marsel dan ditusuk oleh terdakwa hingga tewas. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved