Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
BELUM usai polemik pengangkatan pejabat Eselon II yang diduga sarat kedekatan, saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dihebohkan soal aduan kepada DPRD Riau terkait pengangkatan sebanyak 1.300 pejabat Eselon III dan IV yang diduga sarat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dan tidak sesuai syarat kompetensi pejabat yang diatur ketetentuan.
Anggota Komisi A DPRD Riau Sugianto mengatakan pihaknya banyak menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait kejanggalan usai pelantikan sebanyak 1.300 pejabat Eselon III dan IV yang terkesan dipaksakan di dalam kegelapan Stadion Utama Riau pada Rabu (11/1) malam lalu.
Masyarakat mengadukan banyak pejabat baru yang ditunjuk itu tidak sesuai kompetensi latar pendidikan, belum mencapai golongan yang seharusnya, belum melewati sekolah PIM 4 sebagai syarat minimal kenaikan jabatan, pegawai pindahan dari kabupaten/kota yang diangkat jadi pejabat, dan bahkan ada yang masih berijazah SMA belum lulus sarjana.
"Kami menerima laporan terkait hal tersebut. Bukan saja soal jual beli jabatan, tapi penempatan pejabat juga tidak sesuai ketentuan yang harus dipatuhi," kata Sugianto di Pekanbaru, Selasa (17/1).
Komisi A DPRD Riau yang membidangi pemerintahan, lanjutnya, akan menyelidiki informasi itu dan bila terbukti benar, maka pelantikan pejabat Eselon II, III, dan IV sebelumnya harus dikaji ulang dan oknum yang melakukan harus diproses secara hukum.
"Kami akan panggil besok Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Riau untuk menanyakan persoalan tersebut. Ada bawahan yang mendadak menjadi atasan. Sikap kami tegas untuk ini," ungkapnya.
Sekretaris Komisi A Suhardiman Amby menambahkan, sejak dilantiknya pejabat Pemprov Riau tersebut, banyak laporan yang masuk ke pihak DPRD Riau.
"Kalau melihat laporan yang masuk pada kami, ini cukup amburadul. Penempatan, pejabat banyak yang tidak sesuai dengan keahlian, bahkan dugaan ada yang buka lapak juga di sana," ungkapnya.
Sementara itu, sumber Media Indonesia membeberkan sejumlah kejanggalan itu di antaranya ada pejabat Eselon IV yang berlatar belakang Sarjana Teknik ditempatkan sebagai Kepala Seksi (Kasi) UPT Perkebunan yaiti Alwani ST.
Kemudian Sulaiman yang baru naik Golongan IIIb diangkat menjadi Kasubag Perencanaan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura. Padahal, di dalam itu, masih banyak seniornya yang golongannya jauh lebih tinggi.
Kemudian Nurasmin Kasubag Badan Ketahanan Pangan (BKP) yang dari pegawai biasa di UPT melejit menjadi pejabat Eselon IV. Permasalahan kejanggalan serupa juga di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Dari 1.300 pejabat dilantik banyak tidak sesuai latar pendidikannya.
"Sudah rahasia umum ada pasang tarif di BKD Riau itu dari dulu lagi. Untuk pindah dari kabupaten ke provinsi itu bisa Rp60 juta. Permainan jual beli jabatan juga diatur dari Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi. Bohong kalau Kepala BKD membantah itu," ungkapnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved