Ketua DPRD Ogan Ilir Mengundurkan Diri

Dwi Apriani
16/1/2017 22:55
Ketua DPRD Ogan Ilir Mengundurkan Diri
(Ilustrasi)

KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI), Ahmad Yani, mengundurkan diri, Senin (16/1). Hal itu dilakukannya pascapenjatuhan vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA), beberapa waktu lalu.

Pengunduran diri Ahmad Yani dari jabatan Ketua DPRD OI disampaikan melalui tim kuasa hukumnya, Dabby K Gumayra dan M Fadli. Surat pernyataan pengunduran diri dari Ketua DPRD OI, tertanggal 16 Januari ditunjukkan tim kuasa hukum yang bersangkutan ditandatangani Ahmad Yani serta dengan dibubuhi meterai.

Dalam surat itu disertai dengan tembusan kepada Gubernur Sumatra Selatan, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati OI, dan tembusan kepada Ketua DPD Partai Golkar OI.

Kepada sejumlah awak media, Dabby menyampaikan surat pengunduran diri Ahmad Yani dari jabatan sebagai Ketua DPRD OI.

"Demi menjaga harkat dan martabat lembaga DPRD OI di mata masyarakat, juga menjaga partainya. Pengunduran diri ini merupakan inisiatif pribadi dari beliau. Artinya, klien kami fokus menghadapi perkara," kata dia.

Diakuinya, Ahmad Yani ingin fokus menghadapi permasalahan tersebut, ditambah lagi kondisi kesehatan yang saat ini dialaminya. Ada dua proses yang disampaikan oleh pihaknya, yakni proses politik dan proses hukum.

Dabby menjelaskan proses politik yang dimaksud ialah pengunduran diri politikus Partai Golkar Ahmad Yani dari jabatan sebagai Ketua DPRD OI disampaikan melalui surat tertulis tembusan kepada Gubernur Sumsel, Plt Bupati OI, dan Ketua DPD Partai Golkar OI.

Kemudian, proses hukum, yakni terlebih dahulu mempelajari isi dari salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung berisikan vonis dua tahun penjara kepada Ahmad Yani.

"Langkah dan upaya hukum yang akan kita diambil, yakni dalam waktu dekat mengambil upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan ke MA melalui PN Kayuagung," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, MA menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Ketua DPRD OI Ahmad Yani yang terbukti melakukan tindak pidana kejahatan penipuan senilai Rp1,4 miliar melalui kasasi. Vonis yang dijatuhkan hakim MA lebih berat daripada vonis yang dijatuhkan PN Kayuagung berupa 10 bulan penjara dengan masa percobaan 1 tahun.

Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan DPRD OI Arhandi Thabroni saat dimintai keterangan melalui telepon seluler mengaku pihaknya belum mengetahui dan belum menerima salinan putusan MA mengenai perihal yang menimpa pimpinannya tersebut. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya