Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMILIK lahan di Jl Kaliurang, Karangwuni, Caturtungggal, Depok, Sleman, melalui kuasa hukumnya, Layung Purnomo SH, meminta agar TNI AD tidak memasang papan yang berisi pernyataan bahwa lahan tersebut merupakan milik TNI AD dan lokasi itu akan dibangun rumah dinas.
Kepada wartawan di Yogyakarta, Layung mengemukakan, lahan yang dipasangi papan tersebut merupakan tanah milik kliennya seluas lebih dari 3.000 meter persegi yang terdiri atas dua persil yang berdekatan.
Menurut dia, kliennya, Ny Lie Fong Moij, membeli tanah tersebut dari dua keluarga.
"Semula tanah itu memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM tetapi karena klien saya adalah nonpri, maka terjadi penurunan status menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dua SHGB tersebut bernomor 1346 dan 1347 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Sleman. Menurut dia, tanah milik kliennya itu memang sebelumnya pernah disengketakan dengan TNI AD, yakni Pangdam IV Diponegoro.
"Namun, itu dengan pemilik lama," ungkapnya.
Dalam perjalanan proses hukum di PN Sleman, tambah Layung, peradilan perdata memenangkan pemilik lahan dan kemudian diikuti dengan perintah eksekusi.
Perintah eksekusi PN Sleman itu, lanjutnya, juga untuk dua persil. Dalam perintah eksekusi itu disebutkan Panglima Kodam IV/Diponegoro ialah tergugat dan berposisi sebagai termohon eksekusi.
"Artinya, PN Sleman memerintahkan agar kedua persil atau areal itu diserahkan kepada pemilih yang sah secara hukum, yakni Ny Lie Fong Moij," jelasnya.
Layung menambahkan, eksekusi itu sendiri dilakukan April 2006.
"Perintah eksekusi itu diberikan kepada para pihak dan Bupati Sleman, Camat Depok, serta Lurah Desa Caturtunggal sebagai kepala wilayah," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan setelah dilakukan eksekusi dua persil tersebut dibiarkan kosong, dan hanya dipagar dengan seng. Hal itu karena pemilik masih belum memerlukan lahan tersebut untuk pendirian bangunan.
Namun, pada pertengahan 2016, tambahnya, pemilik dikejutkan dengan adanya pemasangan papan yang bertuliskan bahwa tanah tersebut milik TNI AD dengan nomor register 307320026.
Pemasangan papan ini, tambah layung, di sisi selatan lahan yang berada di Jalan Pandega. Tanah tersebut berada di sebelah barat Jl Kaliurang dan sebelah utara Jl Pandega.
Karena itu, tim kuasa hukum Ny Lie Fong Moij, Senin (16/1), memasang papan yang berisi bahwa tanah itu adalah milik kliennya sesuai dengan SHGB yang masih berlaku serta sesuai dengan perintah eksekusi PN Sleman.
Sementara itu, Komandan Detasemen Zeni Bangunan 2/IV Yogyakarta, Letkol CZI Tri yang dimintai konfirmasi mengaku masih akan mengoordinasikan dengan jajaran atasannya.
"Karena sama-sama menyatakan memiliki hak," katanya.
Ia sempat mendatangi lokasi tersebut untuk melihat situasi dan bertemu dengan tim kuasa hukum Ny Lie Fong Moij. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved