Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SEJUMLAH oknum tega memeras keluarga Tajudin, seorang terdakwa kasus mempekerjakan anak di bawah umur yang telah dibebaskan dari dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, akhir pekan lalu.
Oknum-oknum itu meminta sejumlah uang kepada keluarga Tajudin dengan maksud membantu membebaskannya dari jeratan hukum. Hingga Tajudin dibebaskan dari penjara, pihak keluarga mengaku sedikitnya sudah mengeluarkan uang sampai Rp41,5 juta.
Tarsa, 62, mertua Tajudin, merasa sudah ditipu oleh sejumlah orang yang mengaku bisa bantu membebaskan menantunya dari hukuman penjara. Padahal, hasil uang tersebut berasal dari uang pribadi maupun pinjaman tetangga dan rentenir.
"Saya merasa habis ditipu sama orang yang mengaku bisa bantu bebaskan Tajudin. Total uang yang dikeluarkan sampai Rp41,5 juta," katanya di Cimahi, Senin (16/1).
Tarsa mengatakan, awalnya ia percaya dengan seorang kenalannya yang bernama Hendi dan masih satu desa dengannya. Menurut dia, Hendi mengaku bisa menghubungkan dengan seseorang yang bisa membebaskan Tajudin.
"Sewaktu saya mau ke kantor desa dengan maksud agar kades mau bantu bebaskan Tajudin, saya bertemu Hendi. Hendi ini janji mau pertemuan saya dengan seseorang yang bisa meringankan hukuman Tajudin," ujarnya.
Singkat cerita, Tarsa kemudian percaya rayuan Hendi yang mau bantu pembebasan Tajudin dengan syarat memberikan sejumlah uang pelicin. Karena ingin kasusnya cepat selesai, Tarsa pun menyerahkan uang yang diminta sebesar Rp15 juta.
"Hendi minta uang Rp10 juta buat ongkos urus-urus, tapi setelah itu Hendi bilang uangnya masih kurang dan ia harus nombok Rp5,5 juta dan Hendi minta kekurangan uang itu kepada saya. Totalnya uang yang diserahkan ke Hendi sampai Rp15,5 juta," ungkapnya.
Namun, kasus penipuan tidak hanya dilakukan Hendi. Dituturkan Tarsa, Ahmad, seorang yang mengaku dari LSM Koordinasi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Andre, seorang oknum polisi yang bertugas di Bogor, juga menipunya. Hendi yang mengenalkan Tarsa kepada dua orang tersebut.
"Ahmad minta uang kepada saya sebesar Rp12 juta, sedangkan Andre minta Rp14 juta, semuanya ditransfer pada tanggal 11 dan 12 Juni 2016, bukti kwitansinya masih ada. Uang itu untuk pelicin agar Tajudin cepat-cepat dibebaskan," katanya.
Namun, Tarsa merasa janggal saat Andre menyebut bila sampai uang diserahkan, Tajudin sama sekali belum dibebaskan. Saat Hendi dihubungi, polselnya sama sekali tidak aktif. Saat polselnya aktif pun, Hendi tidak pernah mau menjawab.
Padahal, kata Tarsa, uang untuk membebaskan Tajudin tersebut harus dicari ke sana-sini. Baik pinjam ke tetangga, rentenir, dan uang sendiri dari hasil penjualan tanah.
"Saya pontang panting pinjam uang, ada dari sanak saudara, rentenir sampai jual tanah. Semua itu saya usahakan supaya Tajudin bebas," lanjutnya.
Tarsa juga belum tahu bagaimana caranya mengembalikan uang pinjaman itu. Kini, ia berharap aparat berwajib bisa mengusut kasus ini dan mengembalikan uang yang sudah diserahkan pada tiga orang tersebut.
"Bingung gantinya gimana, kini saya tinggal berharap polisi dapat menangkap tiga pelaku dan mengembalikan uang yang telah saya pinjam," paparnya.
Tarsa menambahkan, jika ditambah-tambah dengan uang yang sudah dikeluarkan untuk menjenguk Tajudin selama ditahan polisi, keluarga itu sedikitnya sudah mengeluarkan uang hingga Rp130 juta.
"Insya Allah saya berencana laporkan kasus ini kepada Polres Cimahi," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved