Rambah Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan ke Polisi

Rudi Kurniawansyah
16/1/2017 21:40
Rambah Kawasan Hutan, 33 Perusahaan Sawit Dilaporkan ke Polisi
(Dok. MI)

KOALISI Rakyat Riau (KKR) melaporkan sebanyak 33 perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Polda Riau dengan dugaan menggarap kawasan hutan yang melampaui hak guna usaha (HGU) yang mereka kantongi.

Koordinator KKR Fachri Yasin mengatakan puluhan perusahaan sawit itu dilaporkan sesuai dengan komitmen KKR untuk mengawal hasil Pania Khusus Monitoring dan Evaluasi Perizinan DPRD Riau.

"Pansus perizinan DPRD Riau menemukan bahwa sebanyak 33 korporasi itu menanam sawit dalam kawasan hutan seluas 103.320 hektare. Perbuatan tersebut dianggap merugikan negara hingga Rp2,5 triliun," ungkap Fachri di Pekanbaru, Senin (16/1).

Dia menambahkan, puluhan perusahaan sawit itu juga menanam kelapa sawit tanpa izin HGU alias beroperasi secara ilegal selama bertahun-tahun dengan luas lahan mencapai 203.977 hektare.

"Kami harap Kapolda Riau Inspektur Jenderal (Irjen) Zulkarnain segera melakukan penyelidikan terhadap 33 perusahaan tersebut," ujarnya.

Selain melaporkan kasus itu ke Polda Riau, KKR juga meneruskan ke berbagai pihak penegak hukum. Di antaranya Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Aduan ini diharapkan bisa memperbaiki tata kelola hutan di Riau yang selama ini dinilai berantakan. Kami juga akan melaporkan dugaan tindak pidana yang lain seperti korupsi kehutanan dan perkebunan. Sebab kental sekali adanya indikasi tindak pidana korupsi," ungkap Fachri.

Sebanyak 33 perusahaan sawit yang dilaporkan itu yakni PT Hutaean, PT Arya Rama Prakasa, PT Aditya Palma Nusantara, PT Air Jernih, PT Peputra Supra Jaya, PT Inecda Plantation, PT Ganda Hera Hendana, PT Mekarsari Alam Lestari, PT Jatim Jaya Perkasa, PT Salim Ivomas Pratama, PT Cibaliung Tunggal Plantation, PT Kencana Amal Tani, dan PT Karisma Riau Sentosa.

Kemudian PT Eluan Mahkota, PT Egasusti Nasakti, PT Inti Kamparindo, PT Johan Sentosa, PT Sewangi Sawit Sejahtera, PT Surya Brata Sena, PT Seko Indah, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Duta Palma Nusantara, PT Cerenti Subur, PT Wana Jingga Timur, PT Perkebunan Nusantara V, PT Marita Makmur, PT Fortius Agro Wisata, PT Guntung Hasrat Makmur, PT Guntung Idama Nusa, dan PT Bumi Palma Lestari Persada. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya