Merasa Difitnah, Kuasa Hukum Pasha Lapor ke Polda

M Taufan SP Bustan
16/1/2017 21:09
Merasa Difitnah, Kuasa Hukum Pasha Lapor ke Polda
(Ilustrasi)

TIM kuasa Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Palu, Sulawesi Tengah, akhirnya melaporkan tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Palu tentang rumah kontrakan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said seharga Rp1 miliar yang diduga dibayarkan menggunakan dana APBD.

Kuasa Hukum Pemkot, Zubair, mengutarakan, pihaknya bersama Inspektorat Palu sudah melaporkan hal itu ke Polda Sulteng. Namun, karena hal tersebut bersifat delik aduan, untuk tuntasnya pelaporan pihak Polda masih menunggu pelaporan dari korban yakni Wakil Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Said, atau yang populer dengan nama Pasha Ungu.

"Jadi sikap Wali Kota Palu yang membawa persoalan ini ke ranah hukum telah dibuktikan, dan saya atas nama kuasa hukum telah melaporkannya dua hari lalu tentang kasus pencemaran nama baik. Namun untuk lengkapnya pelaporan itu kita menunggu kedatangan Wakil Wali Kota yang masih berada di luar daerah," terang Zubair di Palu, Senin (16/1).

Dalam laporan tersebut, Pemkot hanya melaporkan pencemaran nama baik dengan subjek salah seorang anggota DPRD Palu.

"Dalam laporan kami hanya satu objek yaitu pencemaran nama baik dengan subjek oknum anggota DPRD Palu," jelas Zubair.

Sebelum ke Polda Sulteng, kuasa hukum Pemkot bersama Inspektur dan Sekretaris Kota Palu terlebih dahulu ke Kejaksaan Negeri Palu guna menjelaskan persoalan tersebut. Dari kejaksaan, mereka kemudian melanjutkan laporan ke Polda.

Zubair menambahkan, dasar tuntutan atas kasus pencemaran nama baik itu karena sudah menyerang pribadi orang dan objeknya ialah pejabat negara, dalam hal ini Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said.

Sejauh ini, Pemkot selalu mentoleransi komentar-komentar miring dari DPRD yang tidak berdasar, termasuk fitnah yang sudah terjadi.

"Sebelum ke Polda, kami telah memeriksa RKA yang telah ada di tahun 2016. Pada APBD Perubahan, anggaran yang mereka tuduhkan itu tidak pernah ada, sehingga sangat tidak berdasar jika mereka menuduhkan bahwa yang bersangkutan telah menggunakan APBD dan itu menyebut nama. Ini adalah fitnah yang luar biasa," tandas Zubair. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya