Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Tajudin Kapok Berjualan Cobek

17/1/2017 02:15
Tajudin Kapok Berjualan Cobek
(MI/Depi Gunawan)

SENYUM cerah menghiasi wajah Tajudin, 42, saat melangkah menuju rumahnya, Senin (16/1).

Istrinya, Edah Jubaedah, dan ketiga anak mereka tak kalah gembira menyambut kedatangan sang kepala keluarga yang sudah sembilan bulan tidak pulang.

Para tetangga pun ikut berkerumun di depan rumah Tajudin sambil mengucapkan selamat atas pembebasan dirinya.

Kebetulan pada hari itu sedang diadakan syukuran pernikahan adik ipar.

Penjual cobek dari Kampung Pojok Desa Jaya Mekar Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat ini sempat dipenjara di Rutan Tangerang selama sembilan bulan tanpa tahu kesalahannya.

Di tengah lamanya perjalanan dari Tangerang menuju Kabupaten Bandung Barat, Tajudin tetap semangat menceritakan kisah pahitnya.

Menurutnya, dia ditangkap polisi dari Polres Tangerang Selatan pada 20 April 2016, dengan tuduhan mempekerjakan dua anak, Cepi Nurjaman, 14, dan Dendi Darmawan, 15, yang masih tergolong kerabatnya.

"Polisi menuduh saya mempekerjakan anak. Padahal tuduhan itu salah. Justru dua anak itu yang ngotot ikut berjualan menjual cobek. Orangtua kedua anak itu juga menyetujuinya," ujar Tajudin sambil berlinang air mata.

Ia pun langsung dijebloskan penjara.

Jaksa penuntut umum menuntut Tajudin dengan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp120 juta.

Namun, dari hasil sidang putusan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (12/1), Tajudin dibebaskan dari tuduhan mempekerjakan anak.

Ia pun divonis tidak bersalah.

Tajudin mengaku tidak menyaksikan kelahiran anak bungsunya Muhammad Yasin, yang kini berusia lima bulan.

Dia juga mengungkapkan selama di penjara ada sejumlah orang yang tega memeras keluarga Tajudin.

Dia meminta sejumlah uang kepada keluarga Tajudin, dengan maksud membantu membebaskan dirinya dari penjara.

Hingga Tajudin dibebaskan dari penjara, pihak keluarga sudah mengeluarkan uang Rp41,5 juta.

Tarsa, 62, mertua Tajudin, mengaku ditipu sejumlah orang yang mengaku bisa membantu membebaskan menantunya dari hukuman penjara.

Padahal uang tersebut hasil utang dari tetangga, rentenir, dan uang tabungan.

"Saya ditipu," ujar Tarsa sambil tersenyum getir.

Setelah kejadian itu, Tajudin enggan berjualan cobek lagi.

Dalam waktu dekat ia akan kembali ke Tangerang untuk mengambil barang bukti yang disita polisi, yakni STNK motor, STNK mobil sewaan yang digunakan untuk mengangkut cobek, SIM A, C, ratusan cobek, serta menuntut rehabilitasi nama baiknya. (Depi Gunawan/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya