Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
MESKI pemerintah telah menutup pertambangan emas ilegal di Gunung Botak, Pulau Buru, Maluku, sejak 14 November 2015, para penambang terus berdatangan.
Hingga kemarin para penambang datang dari Sulawesi, Jawa, dan Maluku Utara dengan menggunakan feri, kapal pelni, dan kapal cepat dari Kota Ambon menuju Pulau Buru.
Para penambang bebas naik ke Gunung Botak dan melakukan penambangan emas ilegal dari jalur Wamsait, Kecamatan Wailata, dan jalur Anahoni, Kecamatan Teluk Kayeli.
Mereka mendirikan tenda-tenda untuk menandai daerah yang akan digali.
Dengan menggunakan sistem dompeng, tembak larut, dan rendaman menggunakan sianida dan merkuri, para penambang mendapatkan emas.
Kabid Trantib Satpol Pamong Praja Pemprov Maluku, Zahrun, mengatakan hingga kemarin lebih dari 2.000 penambang ilegal masuk ke Gunung Botak pascapenarikan aparat TNI/Polri pada Jumat (6/1).
"Situasi makin tidak terkendali," kata Zahrun kepada Media Indonesia, Minggu (15/1).
Pihaknya tidak bisa melarang para penambang masuk ke Gunung Botak karena sudah tidak ada aparat yang berjaga.
Sebetulnya tujuan kehadiran para aparat keamanan di Gunung Botak ialah mencegah penambang ilegal masuk dan pengangkatan sedimen yang mengandung merkuri dan sianida.
Zahrun mengungkapkan para anggota Satpol PP sering mendapat ancaman sehingga pada malam hari mereka mengungsi ke rumah Kepala Desa Dava, Ikram Belen.
Terkait dengan penambangan emas di Pulau Buru, Kejaksaan Tinggi Maluku terus mengusut aliran dana dugaan gratifikasi dari PT BPS kepada Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Martha Nanlohy, senilai Rp4,3 miliar.
Menurut Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulete, berdasarkan keterangan Martha, aliran dana tersebut diterimanya melalui rekening bersama dan merupakan bantuan dari pihak ketiga dari PT BPS untuk biaya pengamanan TNI/Polri, Satpol PP, dan warga adat untuk menertibkan penambang emas ilegal, serta penataan Gunung Botak dari pencemaran lingkungan.
"Kasus ini masih terus kami dalami," kata Samy.
Penutupan tambang
Masih terkait dengan kasus pertambangan, Komisi III DPRD Provinsi Bangka Belitung mengimbau seluruh perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayah itu untuk sementara tidak menambang di kawasan laut, sambil menunggu perda zonasi.
Dari Karawang, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat mengapresiasi langkah Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang menolak pengajuan izin lingkungan PT Mas Putih Belitung untuk menambang di wilayah karst Pangkalan.
Direktur Walhi Jabar, Dadan Ramdan, meminta bupati berkonsolidasi dengan provinsi dan pusat untuk menolak penambangan karst Pangkalan.
Dari Jawa Timur, DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan dan mengusulkan agar tambang pasir-batu yang menyalahi aturan ditutup.
Menurut Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan, penambangan harus berpegang pada aturan. (RF/CS/AB/DY/MC/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved