Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH Kota Palu, Sulawesi Tengah, akan menggugat salah satu legislator di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah menyatakan bahwa rumah kontrakan mewah Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said sebesar Rp1 miliar dan dibayar menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Wali Kota Palu, Hidayat, mengatakan, pernyataan Ridwan H Basatu salah satu anggota DPRD itu merupakan fitnah dan telah mencemarkan nama baik Wakil Wali Kota dan merusak citra serta reputasi Pemkot Palu.
"Ini sudah tidak betul dan kelewatan. Ini nyata fitnah, seolah-olah kami yang memimpin kota ini tidak pedulikan rakyat," terangnya saat dihubungi dari Palu, Jumat (13/1).
Hidayat yang diketahui saat ini masih berada di luar kota mengaku sudah mendiskusikan perihal gugatan tersebut kepada Sigit yang juga dikenal dengan nama beken Pasha Ungu itu. Dan kemungkinan setibanya di Palu, ia pun langsung melayangkan gugatan.
"Ini adalah bentuk sikap tegas kami dan akan memmproses ini secara hukum. Apalagi banyak pasal yang bisa digunakan sebagai dasar," imbuhnya.
Sementara itu, menanggapi gugatan Pemkot Palu, Komisi B di DPRD Palu langsung menggelar konferensi pers. Dalam kesempatan itu, anggota, sekretaris, wakil ketua, dan ketua mempersilakan Pemkot Palu melayangkan gugatan.
Ketua Komisi B Fraksi Gerindra, Thompa Yotokodi, mengatakan, Pemkot Palu mempunyai kebebasan untuk menyampaikan pendapatnya, sekalipun melalui proses hukum.
"Silakan, wali kota punya hak soal itu. Apa lagi dia sudah mengatakan ini pencemaran nama baik. DPRD pun punya aturan sendiri dan dilindungi undang-undang," ungkapnya, terpisah.
Sedangkan Sekretaris Komisi B Fraksi Golkar Muh Rum menambahkan, DPRD punya hak imunitas dan DPRD sebagai pengawasan.
"Kalau wali kota mau menggugat silakan. Makanya kami gelar konferensi pers ini juga untuk tidak menyalahkan saudara Ridwan, karena walaupun bagaimana kami dilindungi untuk menyatakan pendapat, apalagi tugas kami sebagai pengawasan," tegasnya.
Rum menyebutkan, bahwa kejadian yang tengah ramai diberitakan media ini suatu hal yang wajar. Dan kalau toh wali kota benar-benar ingin melayangkan gugatan juga diwajarkan.
"Kami juga punya hak dan punya kuasa hukum. Silakan saja, nanti lihat proses selanjutnya bagaimana. Yang pasti kami inginkan ini semua bisa diselesaikan dengan cara-cara yang baik," tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved