Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
TINDAKAN pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Khezia, 5, di Kampung Kokoda, Km 8 Kota Sorong, Papua Barat, oleh tiga pemuda mabuk yakni LG, NN, dan DN. Pihak Polresta Sorong akan menindak tegas para pelaku sesuai arahan Kapolda Papua Barat.
Karena tindakan ketiga pelaku sudah direncanakan sebelumnya, dan akan ditindak dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Kami akan menindak tegas para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan sesuai arahan Kapolda Papua Barat," tegas Kapolresta Sorong AKBP Adifrie R Maith, ketika menggelar perkara kasus pembunuhan dan pemerkosaan di Kantor Polresta Sorong, Jumat (13/1).
Adapun kronologi kejadian, para pelaku menyetubuhi korban secara bergilir. Karena korban berteriak histeris, lalu korban dicekik dan dibenamkan di dalam rawa di ujung landasan Bandara Deo Kota Sorong.
Menurut Adifrie, pelaku dalam pengaruh alkohol sehingga melakukan perbuatan yang keji dengan memperkosa korban yang masih di bawah umur.
Sedangkan barang bukti yang diperoleh yakni robekan rok yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian diduga milik Khezia. Selain itu, polisi menemukan juga celana DN yang meninggalkan sperma.
"Kami akan bawa barang ke Labfor, untuk dicek kebenaran barang bukti itu," terang Kaploresta lagi.
Sementara itu, ayah Khezia, Roy, meminta agar para pelaku dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Saya minta agar pelaku dihukum dengan tegas,sesuai hukum yang belaku," tegas Roy. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved