Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KEPOLISIAN Resor Sorong Kota, Papua Barat, berhasil menangkap tiga pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap bocah usia enam tahun pada Selasa, 10 Januari 2017.
Kapolres Sorong Kota AKBP Edfrie R Maith di Sorong, Kamis (12/1), mengatakan, kasus pemerkosaan yang berujung kematian itu terjadi karena ketiga pelaku yakni Ronal, Lewi, dan Nando mengonsumsi minuman keras.
Dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan hasil interogasi awal pelaku korban diperkosa bergilir sebelum dibunuh.
"Awalnya korban dibawa oleh pelaku Ronal ke ujung runway Bandara DEO Sorong kemudian yang bersangkutan mengajak pelaku Lewi dan Nando untuk memerkosa korban secara bergilir," ujarnya.
Ia menjelaskan, saat diperkosa korban melawan dengan cara berteriak minta tolong sehingga para pelaku langsung mencekik leher korban hingga tewas.
Untuk menutupi aksi kejahatan mereka, para pelaku menenggelamkan jasad korban ke dalam lumpur sungai dan kemudian melarikan diri. Namun, perbuatan keji itu dapat diketahui warga karena tangan korban terangkat ke permukaan.
"Ketiga pelaku sudah ditangkap dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik guna proses hukum lebih lanjut. Para pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal pembunuhan KUHP dengan ancaman hukuman sekitar 15 tahun," ungkapnya.
Dikatakan, apabila dalam pemeriksaan oleh tim penyidik terbukti ada unsur perencanaan kasus pembunuhan gadis enam tahun itu maka para pelaku bisa saja terancam hukuman seumur hidup. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved