Headline

Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.

Fokus

Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.

Undangan Harus Dibagikan kepada Pemilih

12/1/2017 08:10
Undangan Harus Dibagikan kepada Pemilih
(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Banjarnegara, Jawa Tengah (Jateng), meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) memastikan surat undangan langsung diserahkan kepada pemilih. Tujuannya menghindari kemungkinan jual beli suara.

Ketua KPU Banjarnegara Gugus Risdaryanto, Rabu (11/1), menyatakan surat undangan kepada pemilih atau formulir C6 sudah ada di KPU Banjarnegara. “Surat undangan nantinya tidak akan dibagikan kepada pemilih yang tidak ada di tempat. Kami bakal menginstruksikan kepada PPK dan PPS untuk tidak membagikan undangan kepada mereka yang tidak berada di tempat. Hal itu dimaksudkan guna menghindatri kemungkinan jual beli suara,” jelasnya.

Dia menjelaskan sudah ada sejumlah kecamatan yang melaporkan warga yang sudah tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi telah pindah domisili atau meninggal dunia.

“Oleh karenanya, kami minta agar PPK dan PPS mengecek terhadap DPT secara berkala. Karena itu, jangan sampai ada warga yang meninggal atau pindah domisili masih diberi undangan. Hal semacam ini tentu akan berpotensi memunculkan jual beli suara. Inilah yang harus dicegah,” tandasnya.

Penjabat (Pj) Bupati Banjarnegara Prijo Anggoro menegaskan camat di Banjarnegara diminta untuk siaga serta secara intensif memantau kondisi wilayah menjelang pilkada pada Februari.

Berdasarkan sortir surat suara hari pertama di KPU Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, didapati 3.635 lembar yang rusak. “Ada pula temuan satu lembar sobek dan satu lembar yang rusak karena ada mata ikan,” kata anggota KPU Yogyakarta Hidayat Widodo.

Dia menjelaskan, pada hari pertama, sebanyak 42 petugas berhasil melipat 50 ribu lembar dari total 306.849 lembar. “Seluruh temuan surat suara yang rusak akan diakumulasikan dan kami akan mintakan penggantinya kepada per­cetakan yang mencetak surat suara, sedangkan surat suara yang rusak akan dimusnahkan,” kata dia.

Sementara itu, KPU Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, berkukuh untuk tidak mengumumkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) empat pasangan calon bupati dan wakil bupati meskipun, diakui komisioner KPU Tapanuli Tengah Timbul Panggabean, KPU telah menerima LHKPN para kandidat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPU, sambungnya, tidak bermaksud untuk menutup-nutupi informasi. “Menurut Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015, pasangan calon mengumumkan laporan harta kekayaan pribadi atau pejabat negara hasil penelitian KPK kepada masyarakat paling lambat dua hari sebelum hari pemungutan suara,” kata dia. (LD/AU/JH/JI/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya