Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PANITIA Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh meminta klarifikasi dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Klarifikasi terkait dengan dugaan pelanggaran saat debat kandidat pada akhir Desember 2016.
“Kami memintai klarifikasi dua pasangan calon tersebut terkait dengan pernyataan mereka yang diduga melanggar pada debat kandidat pertama,” kata Ketua Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Panwaslih Aceh Tharmizi di Banda Aceh, Rabu (11/1).
Dua pasangan calon yang dimintai klarifikasi tersebut yakni pasangan Zakaria Saman dan T Alaidinsyah serta pasangan Abdullah Puteh dan Said Mustafa Usab.
Seharusnya, kata dia, ada tiga pasangan calon yang dimintai klarifikasi. Namun, pasangan Zaini Abdullah dan Nasaruddin tidak memenuhi undangan Panwaslih Aceh sesuai dengan waktu yang ditentukan.
“Kami menunggu kehadiran pasangan Zaini Abdullah dan Nasaruddin guna dimintai klarifikasi soal pernyataan saat debat kandidat beberapa waktu lalu yang diduga melanggar,” ungkap Tharmizi.
Tharmizi mengatakan dugaan pelanggaran tiga pasangan calon itu berdasarkan rekomendasi dari Komisi Penyiaran Indonesia Aceh (KPIA) yang disampaikan ke Panwaslih Aceh.
Ketiga pasangan itu dianggap telah menyudutkan pasangan lain di dalam debat kandidat.
“Kami segera memutuskan hasil klarifikasi dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur itu, apakah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak,” kata Tharmizi.
Soal debat kandidat berikutnya yang digelar pada 11 Januari, Tharmizi mengimbau semua pasangan calon tidak perlu saling menyerang dengan kata-kata.
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh diikuti enam pasangan calon, yakni Tarmizi A Karim-T Machsalmina Ali, Zakaria Saman-T Alaidinsyah, Abdullah Puteh-Said Mustafa Usab, Zaini Abdullah-Nasaruddin, Muzakir Manaf-TA Khalid, dan pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.
Sidang DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyidangkan pengaduan pasangan calon dari jalur perseorangan Viktor Mesakh-Viktor Manbait selaku pengadu dalam pilkada Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan Ketua nonaktif Panwaslu Kota Kupang Germanus Atawuwur sebagai teradu.
“Kami sudah dirugikan akibat keputusan yang dilakukan pihak teradu dalam permusyawaratan pada 11 Oktober 2016,” kata Viktor Manbait dalam sidang tersebut.
Sidang yang diselenggarakan di ruang rapat utama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT itu dipimpin Ketua Majelis Hakim DKPP Nur Hidayat Sardini.
Germanus berkukuh seluruh keputusan yang diambil dalam permusyawaratan tersebut sudah berlandaskan aturan yang berlaku.
Nur Hidayat Sardani mengatakan akan mempertimbangkan proses persidangan bersama majelis lainnya.
Secara terpisah, sekitar 100 aktivis Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) NTT menggelar unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Kupang dan Kantor Wali Kota Kupang.
Mereka mempertanyakan penyaluran dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) oleh salah satu pasangan calon wali kota. (LD/JI/Ant/N-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved