Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
ANGGOTA Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah, meringkus tiga pengedar narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku ditangkap di Taman Kota, Jalan Pierre Tendean, Kota Tegal, saat transaksi dengan calon pembeli.
Ketiga tersangka yakni Handoko Sutrisno, 42, warga Jl Rambutan, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, kemudian Angelina Suyanti alias Anggi, 37, warga Kelurahan Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, dan Tjia Ie Hok, 49, warga Jl Asem Tiga, Kelurahan Kraton, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal.
Kapolsek Tegal Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Budiarto, mengatakan, penangkapan ketiga pengedar sabu tersebut hasil pengembangan dari pelaku lain yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Ketiga pelaku ini ditangkap hasil pengembangan pelaku lain yang sudah terlebih dahulu ditangkap. Dari ketiga pelaku ini kami masih mengorek keterangan dari mana barang haram itu diperoleh," ujar Budiarto.
Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya dua paket sabu seberat 1,5 gram, satu botol air mineral, alat isap sabu (bong), satu korek api gas, sedotan warna merah bekas alat isap sabu, sedotan warna merah alat sendok sabu, dan tiga alumunium foil bekas alat membakar sabu.
"Barang bukti itu kami amankan dari tangan ketiga pelaku," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, ketiga pelaku kini meringkuk di ruang tahanan Mapolsek Tegal Barat dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman lebih dari 5 tahun penjara. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved