Enam Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati di PN Cirebon

Nurul Hidayah
11/1/2017 20:13
Enam Pengedar Narkoba Divonis Hukuman Mati di PN Cirebon
(thinkstock)

ENAM terdakwa pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang divonis pidana mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat.

Vonis pidana mati itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Moch Muchlis, saat memimpin sidang putusan atas 7 terdakwa pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang, Rabu (11/1).

"Tidak ada hal yang meringankan dari terdakwa," kata Muchlis dalam amar putusannya.

Sehingga majelis hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana mati terhadap keenam terdakwa pengedar narkoba tersebut. Adapun hal yang memberatkan lainnya, menurut Muchlis, keenam terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba yang kini dikategorikan sebagai bentuk kejahatan luar biasa. Barang haram yang mereka edarkan itu bisa merusak mental genarasi muda.

"Selain itu, mereka juga termasuk dalam jaringan internasional yang berada di Indonesia," kata Muchlis.

Keenamnya juga telah menerima upah atas perbuatan yang mereka lakukan. Dengan berbagai pertimbangan tersebut, majelis hakim berpendapat hukuman yang diberikan sudah setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan.

Adapun keenam terdakwa yang divonis mati-mati yakni M Rizki, 30, Jusman, 52, Ricky Gunawan, 34, Sugianto alias Acay, 29, Yanto alias Abeng, 50, dan Karun alias Ahong, 40.

Dari keenam terdakwa tersebut, 3 di antaranya ternyata masih menjalani hukuman di LP Narkotika Jakarta dan LP Tanjung Gusta Medan. Mereka ialah Ricky Gunawan, Karun, dan Yanto.

Keenam terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Larangan Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.

Sedangkan terhadap seorang terdakwa lainnya atas nama Fajar Priyo Susilo, 25, majelis hakim memvonis hukuman 10 tahun penjara dengan dipotong masa tahanan. Hukuman yang berbeda ini disebabkan peran Fajar tidak terlalu banyak dalam jaringan ini. Ia hanya membantu mengepakkan barang tetapi mengetahui jika barang tersebut merupakan barang terlarang.

Pertimbangan lainnya, Fajar masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya di masa depan. Vonis yang diberikan kepada Fajar jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari tim jaksa penuntut umum. Fajar sebelumnya dituntut penjara seumur hidup bersama-sama dengan M Rizki.

Selain pengedar narkoba, masih dalam kasus yang sama juga ada 2 terdakwa yang dijerat dalam pasal pencucian uang. Masing-masing atas nama Hendri Unan dan Gunawan Aminah. Keduanya telah terbukti secara sah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 10 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Keduanya divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak bisa diganti, maka akan ditambah dengan hukuman kurungan 6 bulan penjara. Vonis majelis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut
12 tahun penjara dan denda Rp10 juta untuk keduanya.

Selain itu, uang yang sudah terkumpul dengan nilai sekitar Rp600 juta yang dari hasil penjualan narkoba tersebut disita untuk negara.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota cirebon, Asep Sunarsa, saat dimintai konfirmasi usai persidangan mengungkapkan jika jaksa menyatakan pikir-pikir atas semua vonis yang dijatuhkan.

"Baik vonis yang dijatuhkan kepada pengedar narkoba maupun vonis yang dijatuhkan terhadap dua terdakwa yang melakukan pencucian uang," kata Asep.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Budi Sampurno, menyatakan jika tim kuasa hukum juga menyatakan pikir-pikir atas putusan yang diambil oleh majelis hakim tersebut.

"Namun secara pribadi saya berkeberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim," kata Budi seusai persidangan.

Ini disebabkan majelis hakim tidak mempertimbangkan adanya peran orang lain dalam putusannya.

"Masih ada orang lain yang saat ini dijadikan DPO (daftar pencarian orang)," kata Budi.

Kedua buron narkoba itu yaitu Aseng dan Asu. Keduanya berperan sebagai pembeli dan penjual. Jika keduanya tertangkap, Budi yakin vonis yang dijatuhkan kepada kliennya tidak akan seberat itu.

Seperti diberitakan sebelumnya pada Maret 2016 lalu, Direktorat Divisi Antinarkoba Mabes Polri menggerebeg sebuah rumah kontrakan di kawasan Perumahan Bumi Citra Lestari, Kelurahan/Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Dari penggerebegan di rumah tersebut, sejumlah barang bukti diamankan, di antaranya sabu-sabu dan pil ekstasi.
Selain itu, pencarian barang bukti juga dilakukan di sejumlah tempat di antaraya di KM Bahari 1 yang mengangkut sabu dari Selat Panjang, Riau, ke Cirebon. Sabu dan
pil ekstasi tersebut berasal dari Malaysia. Total sabu yang diamankan sebanyak 106 kilogram dan 200 butir pil ekstasi. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya