Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
TERDAKWA kasus penganiayaan terhadap artis Tamara Blezinsky bernama Wayan Putra Wijaya alias Sobrat, 38, hanya divonis 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang pembacaan vonis, Selasa (10/1).
Sebelumnya Sobrat dilaporkan Tamara karena melakukan penganiayaan terhadap dirinya setahun lalu. Dalam laporan itu, Sobrat diketahui melakukan pengancaman terhadap Tamara dan bahkan dalam suatu kesempatan melakukan tindakan penganiayaan dengan menjambak rambut artis papan atas tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua I Gde Ginarsa tadi siang memutuskan bahwa Sobrat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan,” ujarnya di PN Denpasar, Bali, Selasa.
Ketuk palu Ginarsa dilanjutkan dengan menulis lama hukuman kepada terdakwa dalam surat putusannya. Putusan itu diambil mempertimbangkan terdakwa telah melakukan penganiayaan fisik terhadap orang lain.
Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan. Yang menarik, salah satu pertimbangan hakim juga dikatakan bahwa Sobrat merupakan penggemar berat dari sang artis.
Mendapat vonis yang terbilang ringan itu, terdakwa pun lega dan menyatakan menerima putusan itu. Putusan itu memang lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum Nyoman Bela Atmaja yang menuntut terdakwa asal Kerobokan, Kuta Utara, Badung, itu dengan hukuman selama 10 bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.
"Kami tidak banding. Sekarang, hanya tunggu eksekusinya saja,” ujar jaksa Bela Atmaja di luar ruangan sidang.
Seperti diberitakan, terdakwa Sobrat harus berurusan dengan meja hijau setelah melakukan tindak penganiayaan terhadap artis Tamara Bleszynski di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 14 April 2016. Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan Andrian dihadang oleh Sobrat yang berboncengan dengan temannya di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Dengan tangan kirinya, Sobrat menjambak rambut Tamara yang masih berada di atas motor. Saat menjambak, Sobrat berulang kali mengatakan 'Tamara kamu punya karma di Bali, kamu punya karma di Canggu'.
Tidak hanya itu, hampir setiap malam, Tamara mengaku dikuntit dan diteror. Hingga akhirnya, Tamara untuk sementara ini memilih pindah dari vila tempatnya tinggal lantaran merasa sudah tidak nyaman lagi. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved