Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
DIREKTORAT Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Bali berhasil mengamankan 4 boks yang berisi terumbu karang (coral reef) ilegal dengan jumlah 84 plastik yang diselundupkan dari Bima, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (9/1). Diduga terumbu karang ilegal itu akan diekspor ke luar negeri.
Direktur Polair Polda Bali Kombes Sukandar mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan terumbu karang sebanyak 4 boks yang ditaruh di sebuah warung di kawasan Ketewel, Gianyar, pada Senin (9/1) kemarin.
"Dari hasil laporan masyarakat, kami mendapatkan informasi bahwa ada coral yang akan diselundupkan ke luar negeri. Setelah petugas mendatangi warung tersebut, ternyata benar adanya. Akhirnya petugas langsung melakukan penyitaan," ujarnya di Denpasar, Selasa (10/1).
Diterangkan, 4 boks terumbu karang tersebut diturunkan oleh seseorang dengan menggunakan mobil pikap sekitar pukul 21.00 WIB. Petugas langsung melakukan pengintaian hingga Selasa dini hari, terumbu karang tersebut belum juga ada yang mengambilnya.
"Kita mendapatkan laporan penemuan terumbu karang berbagai jenis yang ditaruh begitu saja di sebuah warung, di wilayah Ketewel, Gianyar, karena tidak ada yang mengambil. Kita sampai lakukan pengintaian. Dan temuan seperti ini sudah dua kali kita pernah temukan, hanya TKP berbeda, itu minggu lalu," lanjut Sukandar.
Pihaknya kemudian meminta Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar untuk mengecek kondisi terumbu karang tersebut. Setelah dicek, ada yang kondisinya mati sekitar 12, dan yang masih hidup 74. Semuanya dilepasliarkan di Green Island, Serangan, Denpasar, Selasa.
Terumbu karang merupakan spesies langka yang keberadaannya dilindungi dan dilestarikan. Untuk mengekspornya, menurut Kepala BPSPL Suko Wardono, harus sesuai kuota serta memiliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Terumbu karang itu pakai kuotam harus ada pengakuan kuota baru boleh diambilItu laku biasanya untuk hiasan akuarium. Berdasarkan kuota perdagangan, untuk daerah tertentu ada jatahnya," katanya.
Ditambahkan Wardono, aturan ekspor terumbu karang harus sesuai ketentuan di Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 jo UU 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil.
"Itu diatur pada pasal 35. Sanksinya ada di Pasal 73, kurang lebih ancamannya sekitar 5 tahun penjara," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved