Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PABRIK pengolahan plastik bekas tidak bernama di Jl MT Haryono, Kota Pasuruan, Jawa Timur, ditutup oleh Pemerintah Kota Pasuruan, Rabu (4/1).
Selain tidak mengantongi izin, pabrik berada di lingkungan padat penduduk itu juga mengakibatkan pencemaran udara hingga diprotes warga.
Penutupan pabrik itu berawal dari warga setempat yang memprotes pencemaran udara dengan bau menyengat serta mengganggu pernapasan warga. Terutama saat malam hari di saat pabrik tengah memproses atau mengolah berbagai plastik bekas.
"Sangat mengganggu, terutama malam hari waktu pabrik mengolah bahan-bahan plastik bekas. Bau menyengat membuat warga, terutama wanita dan anak-anak, mual serta pusing-pusing. Beberapa kali kami protes, tapi pihak pabrik mengabaikannya," kata M Rosyid, Ketua RW setempat.
Ditambahkan, sejak pabrik itu beroperasi sekitar April-Mei 2016 lalu, bau menyengat menyesakkan napas mulai dirasakan warga. Apalagi, di seberang jalan dari lokasi pabrik, juga terdapat SDN Mandaranrejo sehingga membuat para siswa terganggu.
"Kasihan anak-anak yang sekolah belajarnya terganggu. Karena sesak napas dan mengeluhkan perutnya yang selalu mual-mual," kata Agus Suyono, warga setempat yang juga wali murid.
Keluhan warga itu kemudian ditanggapi langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Pasuruan, M Arief Ilham, yang langsung turun ke lapangan. Arief juga meminta bagian perizinan dan pihak terkait untuk mendatangi lokasi.
"Kami masuk ke lokasi tidak diperbolehkan dan informasinya juga tidak berizin. Makanya saya minta pihak terkait, bagian perizinan dan Badan Lingkungan Hidup (BLH) untuk turun dan memeriksanya. Kalau tidak ada izin, harus langsung ditutup dan apalagi beradi di pemukiman padat penduduk," tegas Arief.
Sejumlah staf BLH Kota Pasuruan saat di lokasi membenarkan pabrik pengolahan plastik bekas itu tidak mengantongi izin. Sedangkan untuk pencemaran udara, pihak BLH belum bisa memastikannya.
"Sampai seberapa tinggi tingkat pencemarannya, kami belum bisa memastikannya. Karena ada ukuran pasti yang bisa diketahui dari sampling yang akan diambil," ujar Titrit S Nimpuni, salah seorang taf BLH.
Sementara itu, Lurah Mandaranrejo, Kota Pasuruan, Bekti Purwantoro, yang tiba menyusul langsung meminta perusahaan menghentikan produksi atau pengolahan plastik bekas dari pabrik itu.
"Pabrik ini memang tidak mengantongi izin dan kami sudah pernah memanggil manajernya. Bahkan kami juga pernah memberikan surat agar izinnya diurus dan proses produksi tidak mengganggu warga. Makanya saat ini juga kami langsung mengirimkan surat lagi untuk penutupan pabrik," tegas Bekti. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved