Pasar Legi Parakan Kantongi SNI Pasar Rakyat

(TS/N-2)
19/12/2016 02:00
Pasar Legi Parakan Kantongi SNI Pasar Rakyat
(FOTO ANTARA/Anis Efizudin)

PASAR Legi Parakan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, menjadi satu dari 10 pasar tradisional di Indonesia yang berhak mengantongi sertifikasi SNI sebagai pasar rakyat. Sembilan pasar lain ialah Pondok Indah, Cibubur, Manggis, Glodok, Pesanggrahan, Koja Baru, Baru, Enjo di Jakarta, serta Pasar Sukatani di Depok, Jawa Barat. Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Chandrini M Dewi, mengatakan program pemberian penghargaan ini baru dimulai pada 2015.

"Tujuannya untuk menghidupkan lagi pasar tradisional, mengubah citranya yang kotor dan becek menjadi bersih, sehat, dan nyaman." Kemarin, pemberian sertifikat SNI untuk Pasar Legi Parakan dilakukan di Temanggung. Sertifikat SNI juga diberikan kepada kopi bubuk Mukidi dan patek robusta Temanggung.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya