Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH menyilakan para pemilik lahan seluas 109 hektare di kawasan yang dikuasai PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, untuk mengajukan klaim paling lambat 31 Desember. Dana kerohiman atas klaim itu dipatok Rp4,5 juta per are atau 100 meter persegi.
"Pengajuan klaim uang kerohoman setelah 31 Desember tidak akan dilayani. Untuk menyelesaikan masalah ini sudah dibentuk tim verifikasi yang diketuai Kapolda NTB Brigjen Umar Septono," papar Sekretaris Daerah NTB H Rosyadi H Sayuti, di Mataram, Rabu (7/12). PT ITDC berencana mengembangkan Mandalika Resort di atas lahan seluas 1.175,23 hektare dan cluster wisata halal seluas 300 hektare. Namun, dari luas lahan tersebut, masyarakat mengajukan klaim atas lahan seluas 135,34 hektare, dan setelah diverifikasi luasnya menjadi 109 hektare.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved