Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ingin Kuasai Harta, Cucu Bunuh Kakek Nenek Kandung

Dwi Apriani
02/12/2016 20:41
Ingin Kuasai Harta, Cucu Bunuh Kakek Nenek Kandung
(Ilustrasi/metrotvnews.com)

KAMIS (1/12) malam, sepasang suami istri ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya yakni di Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Mutiara II, Kelurahan 5 Ulu, Palembang. Keduanya yakni Thamrin Kadir, 80 tahun, dan Cik Nura, 78 tahun, yang tewas diduga karena perampokan dan pembunuhan.

Tidak berselang lama, Kepolisian Resort Kota Palembang berhasil membekuk pelaku pembunuhan tersebut. Kakek dan nenek tersebut ternyata tewas di tangan cucunya sendiri.

Ada tiga pelaku yang ditangkap Polresta Palembang. Dua di antara pelaku merupakan bocah di bawah umur 17 tahun. Ketiga pelaku itu yakni Gusti Rahmadi, 18, dan Agung, 16, warga Jalan Sematang Borang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang. Satu pelaku lagi yakni Ihsan Thamrin, 14, warga Jalan Talang Jawo Utara, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan.

Gusti dan Agung merupakan kakak beradik yang juga cucu kandung korban. Sedangkan Ihsan ialah teman dari kedua tersangka lainnya. Saat dimintai keterangan, Gusti mengatakan, awalnya ia dan kedua tersangka lain hanya ingin mengambil uang dan barang-barang milik korban. Namun, akhirnya Ihsan mengajak untuk membunuh kedua korban.

"Awalnya saya tidak ada niat membunuh, tapi setelah Ihsan mengajak untuk bunuh keduanya," terangnya, Jumat (2/12).

Diakuinya, uang yang diambil dari tangan korban bakal dipergunakan untuk membayar utang dan membeli narkoba. Barang yang diambil dari tangan korban yakni uang tunai Rp700.000, telepon seluler, dan perhiasan.

"Kami bunuh mereka saat mereka sedang tidur. Kami tutup kepala nenek dan kami tusuk dengan pisau yang memang sudah kami bawa. Saat membunuh nenek, kakek tahu dan kami pun langsung bunuh dengan menikam tubuhnya," terang Gusti.

Sementara itu, Kapolres Kota Palembang, AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, mengatakan, pihaknya mendapat laporan adanya pembunuhan dua orang bernama Thamrin dan Nura. Setelah diselidiki, pelaku pembunuhan tersebut tidak lain cucu kandung mereka sendiri.

"Ada tiga pelaku yakni dua orang cucunya, dan satu orang lagi teman kedua pelaku. Ketiganya sekarang sudah menjadi tersangka. Kita masih proses dan dilakukan penyidikan," terang Wahyu.

Diakui Wahyu, dari hasil pemeriksaan tersangka, diketahui motif pembunuhan tersebut yakni ingin menguasai sejumlah uang dan perhiasan milik korban.

"Gusti merupakan otak dari pembunuhan ini. Mereka bertiga sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ucapnya.

Ia membenarkan, dua orang pelaku diantaranya merupakan anak dibawah usia 17 tahun. "Ada perlakuan yang berbeda untuk ketiga tersangka. Namun ketiganya tetap dikenakan ancaman hukuman 15 tahun," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya