Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
KEPALA Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, akhirnya menetapkan enam tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon delapan lantai senilai Rp86 miliar.
“Hari ini kami menetapkan enam tersangka, dengan posisi dan peran mereka masing-masing dalam pembangunan gedung Setda Kota Cirebon,” tutur Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Slamet Haryadi, Rabu (28/8) malam.
Tim penyidik, lanjut Slamet, telah memeriksa lebih dari 50 saksi, dan mengumpulkan barang bukti yang cukup. Hingga akhirnya, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Cirebon.
Adapun keenam tersangka masing-masing BR, Kepala DPUTR Kota Cirebon periode 2016-2018 dan IW, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Cirebon yang juga pernah menjabat sebagai PPK dan Kabid Cipta Karya DPUTR pada 2018 sekaligus Kepala DPUTR pada 2022.
Empat tersangka lainnya masing-masing PH sebagai PPTK, HM sebagai tim leader PT Bina Karya, AS sebagai Kepala Cabang PT Bina Karya Bandung dan FR sebagai Direktur PT Rivomas Pentasurya tahun 2017-2018.
Berdasarkan informasi yang dihimpun penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung delapan lantai senilai Rp86 miliar berawal dari adanya temuan pada LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang adanya kerugian negara yang akhirnya ditindaklanjuti dengan penyidikan. Dari hasil penyidikan didapatkan data dugaan korupsi pembangunan gedung Setda menimbulkan kerugian negara hingga Rp26 miliar. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp788 juta berhasil disita penyidik.
Selanjutnya keenam tersangka dilakukan penahanan dan mereka dijerat melalui Pasal 2,3 18 Undang-undang 31/1999 jo Undang-undang tahun tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
GANTIKAN GEDUNG LAMA
Pembangunan gedung Setda 8 lantai dilakukan dengan terlebih dahulu membongkar dan merubuhkan bangunan perkantoran lama yang dianggap sudah tidak layak namun bukan bangunan utama yang masuk bangunan heritage. Dana sebesar Rp86 miliar dari APBD Kota Cirebon dialokasikan untuk pembayaran gedung tersebut.
Sejumlah perusahaan kontraktor, termasuk kontraktor pelat merah mengikuti lelang pembangunan gedung 8 lantai di masa kepemimpinan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis. Lelang ini kemudian dimenangi PT Rivomas Penta Surya.
Seusai lelang, pembangunan gedung Setda 8 lantai dilakukan mulai November 2016 lalu dengan target selesai sesuai yang tercantum dalam kontrak yaitu Desember 2017. Selanjutnya pada September 2018 gedung tersebut sudah bisa digunakan.
Namun hingga Desember 2017 pembangunan gedung belum selesai hingga akhirnya Wali Kota Cirebon saat itu, Nashrudin Azis mengabulkan adendum atau perpanjangan kontrak hingga Februari 2018. Namun hingga adendum selesai, gedung tersebut tak kunjung selesai.
Akhirnya 10 April 2018, Sekda Kota Cirebon saat itu, Asep Dedi, menghentikan pembangunan gedung untuk mendapatkan kepastian nilai proyek yang harus dibayarkan oleh Pemkot Cirebon.
PEMERIKSAAN GEDUNG
Pemeriksaan gedung Setda sebenarnya sudah dilakukan sejak 2018 lalu. Saat itu tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) pada 9 Agustus 2018 sempat datang dan memeriksa kondisi gedung yang baru dibangun. Saat tim hendak naik menggunakan lift, dikatakan jika operatornya sedang tidak bertugas.
Akhirnya mereka pun menaiki satu persatu anak tangga hingga ke lantai 8. Tim menemukan tangga yang tidak menempel di tembok dan belum ada sekat pemisah sehingga rawan membuat orang terjatuh. Saat ini, untuk mencegah orang terjatuh, sejumlah pot tanaman diletakkan.
Tim juga menemukan tiang penopang yang tidak simetris satu sama lain, keramik yang copot, dan semen yang gompel di beberapa titik. Ada pula lantai kayu atau vinyl yang menggelembung di beberapa lantai. Tidak hanya itu, antara kaca dengan lantai juga terdapat celah kosong sekitar 15 cm. Sehingga setiap orang bisa melihat langsung ke bawah sekalipun dari lantai 8.
Kondisi memprihatinkan juga terlihat di basement. Saat itu bagian atas yang ditutupi aluminium foil terlihat melengkung. Bahkan ada pula yang nyaris ambrol. Sejumlah toilet yang ada di basement pun belum sepenuhnya selesai, bahkan ada toilet yang tergenang oleh air.
Setelah itu, pemeriksaan terhadap pembangunan Gedung Setda 8 lantai juga dilakukan oleh kepala kejaksaan negeri (Kajari) lainnya. Tahun ini, pemeriksaan terhadap gedung Setda pun kembali dilakukan. Di antaranya dilakukan pada April 2025 yang melibatkan tim ahli dari Politeknik Bandung (Polban) dan BPK RI.
Pemeriksaan ini merupakan upaya untuk menelusuri kemungkinan kerugian keuangan negara terkait pembangunan Gedung Setda. Pemeriksaan kali ini, mencakup seluruh aspek teknis gedung, termasuk sistem listrik dan saluran air, untuk memastikan tidak ada unsur yang terlewatkan.
Saat pemeriksaan gedung fisik dilakukan, kondisinya pun cukup memprihatinkan. Salah satunya plafon yang berlubang di beberapa titik padahal gedung tersebut baru digunakan pada 2018. (E-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved