Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Notaris di Pematangsiantar Laporkan Penaikan Pajak 1.000 Persen ke Kepolisian

Apul Iskandar Sianturi
14/8/2025 13:16
Notaris di Pematangsiantar Laporkan Penaikan Pajak 1.000 Persen ke Kepolisian
Warga di Pati, Jawa Tengah, berdemo menolak penaikan PBB-P2 sebesar 250% dan menuntut Bupati Pati mundur dari jabatannya.(Antara)

SEORANG notaris di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara, membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) atas penaikan NJOP di kota tersebut yang mengakibatkan kenaikan PBB-P2 hingga 1.000%.

Notaris bernama Henry Sinaga itu menyebut, laporan telah dilakukan pada 18 November 2024 silam ke Polres Pematangsiantar.

Dia mengutarakan setelah pihak Polres Pematangsiantar melakukan pemeriksaan terhadap staf Bagian Hukum dan BPKD Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemko Pematangsiantar, selanjutnya pihak Polres Kota Pematangsiantar akan berkoordinasi dan meminta Inspektorat Pemko Pematangsiantar selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan peristiwa pidana terkait kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) 1.000% di Kota Pematangsiantar.

Di sisi lain, ia juga mendesak Pemkot Pematangsiantar diminta meninjau ulang kebijakan penaikan NJOP hingga 1.000%. Menurut dia kebijakan tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat.

"Berharap agar Pemkot Pematangsiantar segera meninjau ulang kebijakan kenaikan NJOP 1.000% yang sangat meresahkan masyarakat, agar kerusuhan yang terjadi seperti di Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah, akibat kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250% tidak terjadi di Kota Pematangsiantar," kata Henry kepada Media Indonesia, Kamis (14/8).

Terkait kenaikan NJOP 1.000% di Kota Pematangsiantar, sebelumnya Henry telah membuat pengaduan masyarakat (dumas) ke Polres Pematangsiantar pada 18 November 2024 yang lalu. (AP/E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya