Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KASUS guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak Ahmad Zuhdi,63, dituntut Rp25 juta oleh seorang perempuan mantan caleg gagal berinisial SM, usai menampar salah seorang muridnya banyak mengundang simpati, kesepakatan itu di luar sepengetahuan polisi.
Pemantauan Media Indonesia Sabtu (19/7) kasus guru Madrasah Diniyah (Madin) di Kabupaten Demak Ahmad Zuhdi,63, warga Karanganyar, Kabupaten Demak yang dituntut Rp25 juta usai menampar muridnya masih menjadi sorotan, bahkan guru yang telah mengabdi mengajar ngaji Selana 30 tahun itu kini banyak mengundang simpati karena kehidupan yang tidak mudah.
Penuntut merupakan orang tua murid berisial SM, seorang mantan Caleg DPRD Demak yang gagal dalam pencalonan karena hanya memperoleh 20 suara dalam pemilu lalu, juga banyak menuai kecaman, setelah vidio berbeda di media sosial menjadi viral. Apalagi guru yang didenda tersebut hanya bergaji Rp105 ribu per bulan hingga terpaksa menjual motornya.
Setelah kasus itu viral, Ketua DPRD Demak H. Zayinul Fata bersama sejumlah anggota dewan lain langsung bergerak mengunjungi guru Madin Raudlatul Muta'alimin, Dukuh Ngampel, Desa Jatirejo, Kecamatan Karanganyar, Demak. "Fenomena ini menjadi pukulan pahit dan meminta untuk menghentikan kriminalisasi terhadap guru," ujarnya.
Sementara itu Ahmad Zuhdi secara terpisah menceritakan kronologi kejadian hingga terjadi peristiwa pendendaan tersebut, yakni bermula ketika pada 30 April 2025 sekitar pukul 14.30 WIB sore saat sedang mengajar di kelas, sejumlah murid di luar bermain hingga kemudian ada sandal yang dilemparkan mengenai kepalanya.
Atas kejadian itu, ungkap Ahmad Zuhdi, langsung mendatangi murid-murid di luar kelas untuk menanyakan siapa yang telah melempar sandal ke kepalanya tersebut, hingga sejumlah murid yang ada menunjuk D sebagai pelaku. "Saya tampar tapi tidak melukai dan hanya untuk memberikan pelajaran atas perbuatannya itu," imbuhnya.
Namun diperkirakan murid tersebut lapor ke orang tuanya, hingga pada 1 Mei 2025 dirinya dilaporkan ke sekolah dan kepolisian, bagian berlanjut dengan pertemuan hingga muncul kompensasi Rp25 juta yang saat ini ramai di media sosial dan dengan cepat menyebar ke masyarakat.
“Sudah saya usahakan, motor saya jual, sisanya pinjam dari teman-teman karena gaji saya hanya Rp450 ribu per empat bulan,” ujar Ahmad Zuhd.
Kepala Seksi Humas Polres Demak Iptu Said Nu'man Murod mengatakan kasus ini berawal saat murid di Madrasah Ibtidaiyah itu melempar sandal ke arah guru yang tengah mengajar, hingga berlanjut penamparan. Orang tua murid melaporkan hal tersebut ke sekolah dan kepolisian. "Atas laporan itu kami memanggil guru untuk dimintai keterangan pada 15 Mei 2025," imbuhnya.
Namun kepolisian , menurut Said Nu'man Murid, tidak mengetahui adanya kesepakatan damai dengan syarat ganti rugi Rp25 juta pada Sabtu (12/7) tersebut, karena belum sempat melakukan pemeriksaan ternyata orang tua siswa dan guru tersebut menggelar pertemuan di balai desa tanpa sepengetahuan polisi.
"Informasi yang didapat, dalam pertemuan itu, orang tua siswa SM meminta uang damai Rp25 juta, namun karena tidak disanggupi akhirnya disepakati uang damai jadi Rp12,5 juta dan usai pertemuan itu kedua pihak ke Polres mengantar surat perdamaian dan mencabut laporan hingga akhirnya kasus ini dihentikan," tutur Said Nu'man Murod. (H-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved