DI tengah kepungan asap akibat kebakaran lahan dan hutan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan mengunjungi Sumatra Selatan, akhir pekan lalu. Ia menyerahkan 32.380 sertifikat tanah Prona yang diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat di provinsi ini. "Kementerian dan aparaturnya di daerah akan berupaya memberi kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus legalitas atas kepemilikan tanah, yang dimanfaatkan untuk tempat tinggal maupun lahan pertanian dan perkebunan. Kami yakin dengan memiliki legalitas berupa sertifikat hak milik atau hak guna usaha atas tanah dan lahan, masyarakat bisa tenang dan nyaman untuk memanfaatkannya," papar Menteri Ferry, di Kanwil Badan Pertanahan Nasional Sumatra Selatan, di Kota Palembang, itu.
Ia juga yakin dengan memiliki sertifikat, selain memiliki kekuatan hukum atas kepemilikan lahan, masyarakat juga bisa menjadikannya sebagai jaminan untuk mendapatkan dana. Selanjutnya, dana itu digunakan untuk kepentingan yang bermanfaat, seperti modal usaha. "Jika ingin merenovasi rumah atau mengembangkan usaha, pertanian dan perkebunan, pihak perbankan akan memberikan dukungan dana dengan jaminan tanah yang telah bersertifikat," tegas Menteri.
Secara khusus, Ferry mengapresiasi upaya yang dilakukan Kanwil BPN Sumatra Selatan yang telah bekerja keras merealisasikan legalisasi aset. Dari target 47.005 bidang tanah, sampai bulan ini sudah 80% atau 36.586 bidang yang disertifikasi. "Saat ini, kita punya program Prona dan reformasi agraria untuk kemaslahatan masyarakat. Tanah negara yang telantar dan perkebunan yang tidak lagi diperpanjang izinnya menjadi sumber yang dapat diberikan kepada masyrakat. Tanah harus membangun ruangan hidup yang menenteramkan dan memakmurkan," tandas Menteri.
Kepala Kanwil BPN Sumatra Selatan Arif Pasya mengatakan pihaknya melalui kantor pelayanan yang tersebar di 17 kabupaten/kota berupaya membantu masyarakat mengurus legalitas kepemilikan tanah. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu-ragu mengajukan permohonan pembuatan sertifikat tanah jika lahan yang dikuasai benar-benar memiliki bukti kepemilikan yang kuat, serta tidak dalam sengketa dengan pihak manapun.
"Tanah yang telah bersertifikat bisa memberikan banyak manfaat. Pemiliknya juga bisa hidup tenang dan nyaman," lanjutnya. Soal sertifikasi, pihaknya sudah melegalisasi 32.380 bidang lahan perumahan, 1.015 lahan pertanian, 374 UKM, 2.041 lahan transmigrasi dan 876 redistribusi. "Dari 38 kasus sengketa pertanahan, kami sudah menyelesaikan 14 kasus."