Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Didesak Percepat Peremajaan Kapal Usai Tenggelamnya KMP Tunu

Insi Nantika Jelita
06/7/2025 11:01
Pemerintah Didesak Percepat Peremajaan Kapal Usai Tenggelamnya KMP Tunu
Petugas melakukan pencarian dalam operasi SAR tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali, Jembrana, Bali, Sabtu (5/7).(Antara)

Skema pembiayaan berbunga ringan dan stimulus fiskal dibutuhkan dalam rangka mendukung rejuvenasi armada di sektor angkutan penyeberangan di Indonesia.

Selain itu, pemerintah didesak memperkuat industri galangan kapal nasional agar mampu membangun kapal-kapal penyeberangan berkualitas tinggi dengan waktu pengerjaan yang efisien serta tepat waktu diserahkandan harga yang kompetitif.

“Kami mendesak pemerintah memberikan dukungan nyata dalam rejuvenasi armada," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo dalam menyikapi dorongan sejumlah pihak untuk program peremajaan armada angkutan penyeberangan menyusul tenggelamnya kapal KMP Tunu Pratama Jaya di Selat Bali pada Rabu (2/7).

Di satu sisi, terkait tenggelamnya KMP Tunu Pratama, Khoiri menegaskan tidak ada kaitan langsung antara usia kapal dengan tingkat kelaiklautan. Menurutnya, meskipun kapal berusia tua, setiap tahun dilakukan proses pengedokan secara rutin. Dalam proses tersebut, seluruh komponen yang dinilai berada di bawah standar klasifikasi akan diganti. 

Proses ini juga diawasi secara ketat oleh Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) dan Marine Inspektor dari Kementerian Perhubungan. “Tidak ada korelasi langsung antara usia kapal dengan kelaiklautan kapal,” ucapnya.

Lebih lanjut, dia menerangkan sebelum kapal diizinkan beroperasi, harus melalui proses pemeriksaan dan sertifikasi yang sangat ketat. Proses ini melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, BKI, dan harus disertai Sertifikat Kelaikan sebagai syarat untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari syahbandar. 

Selain itu, seluruh kapal wajib diasuransikan secara lengkap yang semuanya didasarkan pada evaluasi rutin terhadap kelayakan laut (sea worthiness).

Khoiri juga menekankan kapal memiliki karakteristik berbeda dibanding kendaraan darat seperti mobil atau motor. Kapal dirancang melalui proses rekayasa matang dengan masa operasional jangka panjang. Karena itu, usia bukanlah satu-satunya indikator kelayakan sebuah kapal.

Gapasdap kemudian menyambut baik langkah Komisi V DPR RI yang akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keselamatan pelayaran nasional. Khoiri berharap investigasi yang tengah dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dapat menghasilkan rekomendasi yang objektif, konstruktif, dan berbasis data teknis.

“Dalam semangat tersebut, kami mengimbau agar semua pihak menghindari generalisasi serta menunggu hasil investigasi resmi sebelum mengambil kesimpulan atas penyebab insiden ini,” pungkasnya. (E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya