BERAGAM alasan digunakan oleh pemerintah kabupaten untuk menghambat pencairan dana desa. Di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, misalnya, sejumlah kepala desa menyatakan dana desa sulit dicairkan karena rumitnya persyaratan yang ditetapkan pemkab.
"Kami pesimistis bisa menyelesaikan pembangunan infrastruktur hingga akhir tahun ini. Salah satu syarat yang ditetapkan, yang sulit kami penuhi, ialah adanya surat pertanggungjawaban," papar juru bicara Paguyuban Kepala Desa Kecamatan Mungkin, M Anas, kemarin.
Syarat itu sangat membingungkan karena kegiatan pembangunan belum dilaksanakan. "Bagaimana kami membuat surat pertanggungjawaban kalau dana dan pekerjaan belum dilaksanakan," tandasnya.
Ketentuan pembuatan surat itu tidak dituangkan dalam peraturan resmi, baik bentuk perda maupun peraturan bupati. Para kepala desa menerimanya secara lisan.
Di Bojonegoro, Jawa Timur, alasan pemkab untuk tidak mencairkan dana desa lebih tidak masuk akal lagi. "ADD terancam tidak cair. Rupiah yang melemah mengakibatkan sektor penerimaan keuangan dari migas menyusut. Kekuatan anggaran pemkab dari sektor penerimaan menyusut drastis," kata Kabag Humas Pemkab Bojonegoro Hari Kristianto.
Ia menambahkan tidak hanya dana desa, kegiatan lain seperti penerangan jalan umum juga terancam. "Tidak ada alokasi anggaran untuk membayar kegiatan itu."
Kepala desa di Kabupaten Malang, Jawa Timur, juga mendesak pemerintah segera mencairkan alokasi dana desa tahap kedua. Kepala Desa Tumpukrenteng, Kecamatan Turen, Helmiawan Khodidi, mengaku sudah kerap menanyakan waktu pencairan, tetapi tidak ada jawaban pasti dari pemkab.
"Sesuai aturan, pencairan ADD seharusnya pada April, Agustus, dan November. Informasinya dana itu sudah disalurkan pemerintah pusat ke pemkab," jelasnya.
Laporan pertanggungjawaban juga menjadi alasan tidak cairnya dana desa bagi 18 desa di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Timur. "Ada kesalahan dalam LPJ yang mereka sampaikan," ujar Kabag Pemerintahan Desa Brebes Tatag Koes Adiyanto.
Keterlambatan penyerahan syarat administrasi juga membuat dana desa di Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, belum cair. "Ada kekosongan jabatan kepala desa di 197 desa. Dana baru akan dicairkan setelah ada kepala desa definitif," kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Tapanuli Utara Binhot Isak Aritonang.
Soal dana desa, Pemkot Batu, Jawa Timur, memiliki sikap berbeda. Wali Kota Eddy Rumpoko, para kepala desa, dan DPRD sepakat mengembalikan alokasi dana desa ke pemerintah pusat karena pembangunan di desa sudah mampu dibiayai oleh APBD. (TS/YK/BN/JI/JH/RF/N-3)