Wakil Ketua DPRD Dikenai Vonis Percobaan

(HS/AD/N-2)
10/11/2016 01:45
Wakil Ketua DPRD Dikenai Vonis Percobaan
(Ist)

WAKIL Ketua nonaktif DPRD Sidoarjo, Jawa Timur, M Rifai, dikenai vonis satu tahun percobaan dalam kasus penggunaan ijazah palsu untuk mendaftar sebagai anggota legislatif. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Sidoarjo, ketua majelis hakim I Gede Bagus Komang menyatakan terdakwa terbukti menggunakan ijazah palsu. "Universitas Yos Sudarso, Surabaya, menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijazah S-1 atas nama M Rifai. Dengan ijazah palsu itu, ia mendaftar untuk pencalon-an sebagai anggota DPRD Sidoarjo pada 2014," tutur I Gede.

Hukuman percobaan itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jasa yang meminta Rifai dikenai vonis dua tahun penjara. Dengan vonis itu, Rifai tidak perlu masuk penjara dan baru akan masuk penjara jika mengulangi perbuatannya. Di Tasikmalaya, Jawa Barat, polres menetapkan Kepala Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang, Nandang, dan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kustiwan sebagai tersangka.

Mereka diduga telah menilap dana pembangunan rumah tidak layak huni untuk 20 warga. "Dari total dana Rp200 juta, keduanya telah menggunakannya untuk kepentingan pribadi sebesar Rp118 juta lebih. Dana itu dikucurkan Pemprov Jawa Barat pada Desember 2014-Januari 2015," kata Wakapolres Tasikmalaya, Komisaris Wadi Sya'bani.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya