Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Terlibat Pungli, Dua PNS Ditangkap

AB/N-3
29/10/2016 00:45
Terlibat Pungli, Dua PNS Ditangkap
(ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho)

SEBANYAK dua pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Probolinggo, Jawa Timur, ditangkap jajaran Polres Probolinggo karena melakukan pungutan liar (pungli).

Kedua PNS tersebut berinisial K yang berdinas di dinas perhubungan dan satu PNS lain berinisial AR yang bekerja di dinas kependudukan dan catatan sipil.

Kapolres Probolinggo AKB Arman Aasmara Syarifudin menjelaskan K ditangkap saat melakukan pungli terhadap truk yang melintas di jalan Desa/Kecamatan Gending, sedangkan AR ditangkap karena memungut biaya untuk pengurusan akta kelahiran.

"Dari keduanya kami mendapatkan barang bukti berupa uang hasil pungli sebesar Rp26 ribu dan Rp40 ribu. Bukan semata-mata besar kecilnya barang bukti. Prinsip dan semangatnya, kami memberantas dan memerangi sikap dan perbuatan salah dalam kedinasan," tegas Arman, kemarin.

Dari penuturan K diperoleh informasi bahwa praktik pungli terhadap truk yang masuk ataupun keluar dari jalan Desa/Kecamatan Gending terjadi untuk kurun waktu yang lumayan lama, yakni semenjak dirinya belum menjadi pega-wai di dinas perhubungan. Setiap truk dikenai pungutan sebesar Rp2.000.

Dari AR, polisi menemukan barang bukti dari sebuah map berwarna biru yang diduga diterima dari masyarakat yang mengurus akta kelahiran karena hilang.

Dari penangkapan kedua PNS tersebut, pihak kepolisian saat ini mendalami kasus itu untuk mengetahui apakah ada keterlibatan atasan mereka.

"Kami masih menyelidiki apakah ada keterlibatan atasan mereka," tambah Arman.

Kabag Humas dan Kominfo Kabupaten Probolinggo, Yulius Cristian, mengapresiasi tindak-an pemberantasan pungli tersebut. Hal itu sesuai perintah Bupati Probolinggo Puput Tantriana bahwa sekecil apa pun pungli harus diberantas.

"Bupati sudah menyampaikan setop pungli dengan memberikan pelayanan murah, cepat, dan gratis kepada masyarakat. Kalau masih ada yang melakukan, harus menanggung risikonya sendiri," ujar Yulius.

Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Probolinggo hingga kini belum menjatuhkan sanksi karena masih menunggu proses penyelidikan di kepolisian.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya