Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

CV Yasindo Rogoh Rp1 Miliar Lebih untuk Ganti Rugi Kebocoran Tangki Soda Api

Depi Gunawan
03/1/2025 17:47
CV Yasindo Rogoh Rp1 Miliar Lebih untuk Ganti Rugi Kebocoran Tangki Soda Api
Pemilik kendaraan berkerumun di Polres Cimahi menunggu ganti rugi kerusakan kendaraan yang terkena cairan soda api.(MI/Depi Gunawan)

CV Yasindo Multi Pratama selaku pemilik tangki pengangkut cairan kimia soda api yang bocor di sepanjang Jalan Raya Padalarang-Purwakarta, Kabupaten Bandung Barat bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada para pemilik kendaraan yang rusak.

Proses ganti rugi kepada korban terdampak dilaksanakan sejak hari Kamis (2/1) dan berlanjut hingga Jumat (3/1). Data dari pihak perusahaan, pembayaran ganti rugi diberikan kepada sekitar 1.800 pemilik kendaraan baik roda dua maupun roda empat.

Perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang kimia itu sedikitnya harus mengeluarkan dana hingga Rp1 miliar lebih. Pernyataan itu disampaikan salah seorang perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Samsul Bahri Amboday.

"Saat ini kemungkinan sudah di atas Rp1 miliar mungkin ya. Ini kado tahun baru kayaknya, siapa yang mau musibah. Saya sebagai muslim, apabila musibah datang ya selalu Innalilahi wa inalilahi rojiun, semua kembali kepada-Nya tidak ada yang berkeinginan untuk merencanakannya," kata Samsul di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi, Jumat (3/1).

Samsul mengatakan, kebocoran tangki pada 24 Desember 2024 merupakan kejadian yang tidak diinginkan pihak manapun. Hal ini menjadi pelajaran dan bahan evaluasi perusahaan agar tak terulang lagi ke depannya.

"Kita anggap ini sebuah musibah tidak ada yang menghendaki dengan niatan dibocorkan. Sejak perusahaan beroperasi, baru kali ini ada kejadian, sungguh ini diluar dugaan kami," bebernya.

Ia mengklaim, pengangkutan bahan kimia sudah dikerjakan sesuai standar operasional sejak dari Karawang. "Kalau lihat data menurut kami sudah, karena izin dari sana dia datang kemudian hujan, kalau seandainya tidak layak jalan tentunya dari Karawang sana sudah bocor, tapi di tengah jalan bocornya," bebernya.

Lebih jauh, pihak perusahaan telah sekuat tenaga bertanggung jawab secara materi agar tidak ada pihak manapun dirugikan. "Mekanismenya kesepakatan dengan kekuatan finansial yang ada di perusahaan. Kami menyebutnya bukan ganti rugi ya, semacam tali silaturahmi yang dibangun dengan membayar sekuat perusahaan mengganti kepada teman-teman terdampak kasus kemarin," jelasnya.

Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Cimahi, Iptu Bayu Subakti menjelaskan, terhitung ada 834 kendaraan roda dua maupun empat yang sudah diberikan kompensasi hingga Kamis malam. "Jadi biarkan perusahaan untuk mengganti kompensasi namun penyidikan akan terus dilakukan," beber Bayu.

Untuk pembayaran ganti rugi lanjutan Jumat (3/1) diberikan kepada pemilik kendaraan roda empat yang mengalami kerusakan parah dan sudah terdata di pihak perusahaan. (N-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya