Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Partai Buruh Ancam Kerahkan 1.000 Demonstran Protes UMSP Sumut 2025

Yosep Pencawan
20/12/2024 20:26
Partai Buruh Ancam Kerahkan 1.000 Demonstran Protes UMSP Sumut 2025
Aksi unjuk rasa Partai Buruh Sumut di Kota Medan, beberapa waktu lalu.(MI/Yosep Pencawan)

PARTAI Buruh berencana menggelar aksi unjuk rasa dengan jumlah peserta hingga 1.000 orang memerotes keputusan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) Sumut 2025. Mereka serta organisasi pekerja dan buruh berkukuh jumlah sektor usaha yang diatur dalam keputusan itu ditambah.

"Kami akan mengerahkan massa aksi 500 sampai 1.000 orang," ungkap Ketua Partai Buruh Sumut Willy Agus Utomo, Jumat (20/12).

Dia menjelaskan, Partai Buruh akan terlibat dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar pada Senin (23/12). Aksi ini terkait dengan keputusan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumut dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025. Mereka akan berunjukrasa ke Kantor Gubernur dengan estimasi massa hingga 1.000 orang. Berasal dari para kader Partai Buruh Sumut serta anggota beberapa organisasi serikat pekerja dan buruh yang akan ikut bergabung.

Menurut dia, terdapat tiga garis besar masalah yang akan mereka suarakan dalam aksi nanti. Pertama, mereka memerotes jumlah sektor usaha yang diatur dalam keputusan UMSP Sumut 2025. Mereka menilai jumlah sektor usaha yang tercantum dalam keputusan itu terlalu sedikit sehingga perlu ditambah. Adapun jumlah yang masih perlu dimasukkan dalam UMSP Sumut 2025 sebanyak 30 sektor usaha lagi. Seperti diketahui, pada 12 Desember 2024 Pj Gubernur Agus Fatoni telah meneken keputusan UMSP Sumut 2025. Dalam keputusan itu terdapat delapan kelompok usaha yang diatur, yakni sektor pertanian, kehutanan dan perikanan serta sektor pertambangan dan penggalian. Lalu kelompok sektor usaha pengolahan, sektor konstruksi serta sektor pengangkutan dan pergudangan. Kemudian kelompok sektor usaha akomodasi dan penyediaan makan minum, sektor informasi dan komunikasi serta sektor keuangan dan akuntansi.


Willy mengatakan keputusan itu akan merugikan pekerja dan buruh di sektor usaha yang tidak tercantum, seperti peleburan logam, elektronik, tekstil, perkayuan, meubel, sarung tangan, ban vulkanisir, pergudangan besar serta ritel. Terlebih, jumlah pekerja dan buruh di sektor-sektor usaha yang tidak tercantum jauh lebih besar dari yang tercantum. Adapun aspirasi kedua yang akan disuarakan mengenai besaran kenaikan upah. Dia menilai besaran kenaikan upah yang diatur dalam UMSP Sumut 2025 hanya sekitar 3% di atas upah minimum kabupaten/kota (UMK). Besaran kenaikannya dinilai tidak wajar karena dengan situasi ekonomi saat ini yang sudah jauh lebih baik, idealnya angka kenaikan mencapai 5% hingga 10% di atas UMK. Sedangkan masalah ketiga yang akan dipersoalkan dalam aksi adalah belum diterbitkannya UMSK 2025 oleh sebagian besar daerah di Sumut. Dari sebanyak 33 kabupaten dan kota di Sumut, baru 10 daerah yang sudah menerbitkan keputusannya.

"Kemana UMSK dari 23 daerah lagi?" tanyanya. (YP/J-3) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya