Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
JAJARAN Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak perempuan di bawah umur.
Kejahatan yang dilakukan lima tersangka di rumah kos Edelweis, Klaten Utara, itu menjadi sorotan publik setelah video kekerasan terhadap korban viral di media sosial. Korban, Fellycia Prasyani Angelique, 17, warga Desa Pesu, Kecamatan Wedi, Klaten, mengalami kekerasan berupa pukulan dan tendangan yang dilakukan oleh para tersangka pelaku.
Kapolres Klaten AKB Warsono dalam konferensi di Mapolres, Rabu (18/12) sore mengungkapkan peristiwa kekerasan terhadap anak di bawah itu terjadi di rumah kos Edelweis.
“Tindak pidana kekerasan terhadap anak itu dilakukan para tersangka secara bersama-sama pada 15 April 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di rumah kos Edelweis,” jelasnya.
Para tersangka pelaku tindak kekerasan terhadap Fellycia, dilakukan para tersangka yang berinisial AP, 29, AM, 26, DJ, 34, IS, 24, dan AR, 28. Mereka semua warga Klaten.
Kepada petugas para tersangka mengaku melakukan tindak kekerasan terhadap korban alasan sakit hati. Karena, korban diduga telah menyebarkan kabar atau berita yang tidak benar.
“Selain itu, ada dugaan korban melakukan pencurian pakaian dan uang milik salah satu tersangka,” kata Kapolres yang didampingi Wakapolres Komisaris Tegar Satrio Wicaksono.
Kasat Reskrim Polres Klaten, AK Yulianus Dica Ariseno, menambahkan bahwa kondisi korban kini mulai membaik secara fisik, namun masih mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
Selain lima tersangka pelaku yang telah diamankan, Satreskrim masih menyelidiki keberadaan T, seorang pelaku lain dalam kasus tindak kekerasan terhadap anak tersebut. Para tersangka pelaku terancam pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan atau denda paling banyak Rp72 juta. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (JS/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved